-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Keterlibatan Karhutla oleh Perusahaan Malaysia Harus Diusut

| Oktober 23, 2013 WIB
GELAR perkara atas pembakaran lahan dan hutan yang terjadi pada Juni hingga Agustus 2013 yang melibatkan perusahaan PT ADEI Plantation and Industry (API) telah dilakukan pada September lalu, kini ditunggu masyarakat kelanjutan kasusnya. Sesuai janji Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono, tersangka korporasi akan dijerat menggunakan UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dua orang karyawan dari perusahaan asal Malaysia tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan hutan tersebut. Sementara sanksi bagi perusahaan jika terbukti membuka lahan dengan membakar yang mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan pada Juni hingga Agustus lalu akan dicabut izinnya oleh Pemprov Riau sesuai permintaan Kementerian Pertanian. PT API adalah anak usaha perusahaan asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Berhard (KLK) yang telah beroperasi sejak 2006 di Riau. Perusahaan ini bergerak dibidang perkebuanan kelapa sawit.

Sejauh ini, modus dari kejahatan itu adalah PT API diduga terlibat kejahatan korporasi dengan mengerahkan pekerjanya melakukan pembakaran lahan. Selain itu, perusahaan juga membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan atau kebun plasma.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Riau Tony Hidayat turut mengapresiasi tindakan cepat Polda Riau atas pengugkapan kasus tersebut sekaligus mendesak Polda Riau agar kasus pembakaran lahan tersebut diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman berat.

Apabila terbukti bersalah, tersangka yang terlibat pembakaran lahan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sesuai dengan UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijeratnya tersangka dari kalangan perusahaan dipuji Tony. Sebelumnya kalangan anggota dewan di DPRD Riau pesimis pihak kepolisian hanya menyasar pelaku yang dari kalangan petani dan masyarakat biasa. Sebanyak 24 orang sudah diperiksa atas 17 kasus yang ditemukan.

"Sekarang adalah saatnya memberi dukungan kepada kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas. Selain itu, penyelidikan jangan hanya berhenti di satu perusahaan ini saja," katanya berharap. *3