Laporan Eka Satria, Pekanbaru
MESKIPUN diprediksi kemungkinan bakal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi, namun KPU Riau tetap optimisi Pilgubri putaran kedua bisa diselesaikan sebelum tutup tahun 2013.
Komisioner KPU Riau, Heriyanti Hasan yang dikonfirmasi mengenai jadwal terbaru Pilgubri putara kedua, mengatakan dari tahapan-tahanpan yang sudah diperhitungkan, setidaknya tak akan meleset dari jadwal. “Tahun 2013 akan selesai dan itu sudah termasuk dengan jangka waktu pasangan calon menggugat di MK.,” jawab Heriyanti.
Dari tahanpan-tahapan yang dirilis KPU Riau Ahad (13/10) dipastikan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan pada 4 Desember 2013. Ada selang waktu tiga hari untuk para pihak melakukan gugatan ke MK. Ada gugatan dan dimenangkan KPU atau bila tidak ada gugatan, Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Januari 2014.
Pelantikan Gubernur terpilih juga berkemungkinan batal bila gugatan kepada KPU dimenangkan dan oleh MK diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) .
Heriyanti Hasan mengatakan kemungkinan faktor yang akan menyebabkan Pilkada Riau tidak selesai 2013 yakni keputusan MK seperti harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
PSU pun belum tentu bisa langsung dilaksanakan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah diatur bahwa tidak boleh ada pemilulkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemungutan suara pileg akan digelar pada 9 April 2014, sedangkan pilpres akan digelar pada 9 Juli 2014. Sebagian pengamat bahkan memperkirakan tak tertutup kemungkinan Riau baru akan mempunyai Gubernur pengganti Rusli Zainal pada tahun 2015 jika terjadi gugatan, pemungutan suara ulang (PSU).
Namun Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli sendiri optimis pemilukada Riau bisa dituntaskan tahun ini. Ia mengatakan telah mengantisipasi hal ini jauh-jauh hari karena ia paham tahun 2014 tidak dibolehkan ada pemilukada sehubungan dilangsungkannya Pileg dan Pilpres
“Tahun 2014 hanya untuk Pileg dan Pilpres. Tidak ada Pilkada tahun 2014,” kata Edy Sabili menjawab Pekanbaru MX.
Molornya jadwal pemungutan suara putaran kedua karena adanya proses gugatan di mahkamah Konstitusi yang baru selesai pada 9 Oktober. Sebelumnya KPU merencanakan Pilgubri putaran kedua dilaksanakan pada 30 Oktober.
Dari jadwal dan tahapan yang disusun KPU Riau, sejak 10 Oktober hingga 26 November 2013 dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis Pilgubri putaran kedua. 11 Oktober - 20 November pencetakan, pengadaan dan pendistribusian logistik dilakukan selama 40 hari.
Untuk pensortiran, pelipatan surat suara, pengepakan adan pendistribusian KPU mematok jadwal dari tanggal 12 hingga 26 November. Sementara bagia kedua pasangan calon akan diberikan waktu kampanye selama tiga hari yakni tanggal 21 sampai 23 November 2013. Setelah melewati masa tenang pada 24 - 26 November, keesokan harinya barulah dilangsungkan pemungutan suara Pilgubri putaran kedua.
Pada tanggal 4 - 6 Desember 2013 KPU Provinsi Riau melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih serta penyusunan berita acara di tingkat KPU Riau. Setelah menetapkan calon terpilih, KPU provinsi akan menyampaikan hasil Pilgubri kepada Gubernur Riau, DPRD Riau dan Menteri Dalam Negeri. Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri 7 Januari 2014.***
MESKIPUN diprediksi kemungkinan bakal adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi, namun KPU Riau tetap optimisi Pilgubri putaran kedua bisa diselesaikan sebelum tutup tahun 2013.
Komisioner KPU Riau, Heriyanti Hasan yang dikonfirmasi mengenai jadwal terbaru Pilgubri putara kedua, mengatakan dari tahapan-tahanpan yang sudah diperhitungkan, setidaknya tak akan meleset dari jadwal. “Tahun 2013 akan selesai dan itu sudah termasuk dengan jangka waktu pasangan calon menggugat di MK.,” jawab Heriyanti.
Dari tahanpan-tahapan yang dirilis KPU Riau Ahad (13/10) dipastikan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan pada 4 Desember 2013. Ada selang waktu tiga hari untuk para pihak melakukan gugatan ke MK. Ada gugatan dan dimenangkan KPU atau bila tidak ada gugatan, Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Januari 2014.
Pelantikan Gubernur terpilih juga berkemungkinan batal bila gugatan kepada KPU dimenangkan dan oleh MK diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) .
Heriyanti Hasan mengatakan kemungkinan faktor yang akan menyebabkan Pilkada Riau tidak selesai 2013 yakni keputusan MK seperti harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
PSU pun belum tentu bisa langsung dilaksanakan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah diatur bahwa tidak boleh ada pemilulkada yang digelar enam bulan sebelum tahap pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemungutan suara pileg akan digelar pada 9 April 2014, sedangkan pilpres akan digelar pada 9 Juli 2014. Sebagian pengamat bahkan memperkirakan tak tertutup kemungkinan Riau baru akan mempunyai Gubernur pengganti Rusli Zainal pada tahun 2015 jika terjadi gugatan, pemungutan suara ulang (PSU).
Namun Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli sendiri optimis pemilukada Riau bisa dituntaskan tahun ini. Ia mengatakan telah mengantisipasi hal ini jauh-jauh hari karena ia paham tahun 2014 tidak dibolehkan ada pemilukada sehubungan dilangsungkannya Pileg dan Pilpres
“Tahun 2014 hanya untuk Pileg dan Pilpres. Tidak ada Pilkada tahun 2014,” kata Edy Sabili menjawab Pekanbaru MX.
Molornya jadwal pemungutan suara putaran kedua karena adanya proses gugatan di mahkamah Konstitusi yang baru selesai pada 9 Oktober. Sebelumnya KPU merencanakan Pilgubri putaran kedua dilaksanakan pada 30 Oktober.
Dari jadwal dan tahapan yang disusun KPU Riau, sejak 10 Oktober hingga 26 November 2013 dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis Pilgubri putaran kedua. 11 Oktober - 20 November pencetakan, pengadaan dan pendistribusian logistik dilakukan selama 40 hari.
Untuk pensortiran, pelipatan surat suara, pengepakan adan pendistribusian KPU mematok jadwal dari tanggal 12 hingga 26 November. Sementara bagia kedua pasangan calon akan diberikan waktu kampanye selama tiga hari yakni tanggal 21 sampai 23 November 2013. Setelah melewati masa tenang pada 24 - 26 November, keesokan harinya barulah dilangsungkan pemungutan suara Pilgubri putaran kedua.
Pada tanggal 4 - 6 Desember 2013 KPU Provinsi Riau melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih serta penyusunan berita acara di tingkat KPU Riau. Setelah menetapkan calon terpilih, KPU provinsi akan menyampaikan hasil Pilgubri kepada Gubernur Riau, DPRD Riau dan Menteri Dalam Negeri. Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri 7 Januari 2014.***