WALI Kota Pekan berkilah saat ini pihaknya masih menunggu adanya laporan atau keberatan dari warga atas keberadaan gerai Indomaret dan Alfamart di wilayah mereka.
"Sampai saat ini belum ada. Tapi kalau ada laporan, kita pasti akan tindak-lanjuti," jawab Firdaus, Senin (28/10).
Sebelumnya Wako melalui Plh Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) M Noer sudah menegaskan
akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, melihat sejauh mana pihak Indomaret dan Alfamart mematuhi kesepakatan dengan Pemko. Kesepakatan tersebut menurut M Noer adalah tidak diperbolehkannya kedua ritel tersebut beroperasi kecuali di jalan-jalan kelas I dn jalan kelas II.
Masyarakat pedagang kelas bawah mengharapkan apa yang dikatakan Pemko tersebut tidak hanya lip service saja atau hanya sekedar gertak sambal. Sebab kenyataannya sampai sekarang puluhan gerai sudah tersebar di mana-mana termasuk di kawasan jalan jalan kecil.
"Jangan hanyak gertak sambal saja, harus dibuktikan dong!" komentar Zulmadi, pedagang kelontong di Jalan Pepaya.
Dikatakan lagi oleh Wako bahwa dalam masalah penutupan atau tidak tergantung warga. "Kalau tak ada laporan, berarti warga sepakat kehadiran mereka," ujar Firdaus.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal berkali-kali mengingatkan Pemko untuk melakukan evaluasi atas keberadaan Indomaret dan Alfamart. Jangan terkesan Pemko lebih berpihak pada pengusaha besar ketimbang pedang-pedagang kecil yang ada di Kota Pekanbaru.
Ia bahkan menyentil Kepala Disperindag El Syabrina saat hearing Badan Pelayanan Terpadu (BPT) beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Komisi II beberapa waktu lalu. Saat itu terkesan Disperindag lebih membela dua ritel tersebut.
Komisi II tegas-tegas mempertanyakan keberadaan Indomaret dan Alfamart yang saat ini semakin tumbuh subur di Kota Pekanbaru. Selain tersebar secara amburadul, Komisi II juga memprotes jam operasional Indomaret dan Alfamart yang buka hingga 24 jam. Hal itu jelas mengancam pedagang kecil. *3
"Sampai saat ini belum ada. Tapi kalau ada laporan, kita pasti akan tindak-lanjuti," jawab Firdaus, Senin (28/10).
Sebelumnya Wako melalui Plh Kepala Badan Pelayanan Terpadu (BPT) M Noer sudah menegaskan
akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan, melihat sejauh mana pihak Indomaret dan Alfamart mematuhi kesepakatan dengan Pemko. Kesepakatan tersebut menurut M Noer adalah tidak diperbolehkannya kedua ritel tersebut beroperasi kecuali di jalan-jalan kelas I dn jalan kelas II.
Masyarakat pedagang kelas bawah mengharapkan apa yang dikatakan Pemko tersebut tidak hanya lip service saja atau hanya sekedar gertak sambal. Sebab kenyataannya sampai sekarang puluhan gerai sudah tersebar di mana-mana termasuk di kawasan jalan jalan kecil.
"Jangan hanyak gertak sambal saja, harus dibuktikan dong!" komentar Zulmadi, pedagang kelontong di Jalan Pepaya.
Dikatakan lagi oleh Wako bahwa dalam masalah penutupan atau tidak tergantung warga. "Kalau tak ada laporan, berarti warga sepakat kehadiran mereka," ujar Firdaus.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal berkali-kali mengingatkan Pemko untuk melakukan evaluasi atas keberadaan Indomaret dan Alfamart. Jangan terkesan Pemko lebih berpihak pada pengusaha besar ketimbang pedang-pedagang kecil yang ada di Kota Pekanbaru.
Ia bahkan menyentil Kepala Disperindag El Syabrina saat hearing Badan Pelayanan Terpadu (BPT) beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan Komisi II beberapa waktu lalu. Saat itu terkesan Disperindag lebih membela dua ritel tersebut.
Komisi II tegas-tegas mempertanyakan keberadaan Indomaret dan Alfamart yang saat ini semakin tumbuh subur di Kota Pekanbaru. Selain tersebar secara amburadul, Komisi II juga memprotes jam operasional Indomaret dan Alfamart yang buka hingga 24 jam. Hal itu jelas mengancam pedagang kecil. *3