Laporan Eka Satria, Pekanbaru
DESAKAN pihak kandidat Pilgubri dan masyarakat untuk diadakannya hitung cepat atau quick count pada putaran kedua dijawab KPU Riau bahwa hal tersebut tidak memungkinkan dilakukan oleh KPU. Pasalnya quick count sama sekali tidak ada pijakan hukum yang mewajibkan dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakannya.
Demikian dikatakan Ketua KPU Riau T Edi Sabili menjawab berbagai desakan diadakannya quick count tersebut. Namun ia menginformasikan bahwa sampai saat ini sudah ada pihak lain yang menawarkan melakukan hitung cepat. Nama lembaga survey nasional Indobarometer disebut-sebut bakal menjadi penyelenggaranya.
“KPU sendiri tetap berpatokan pada aturan bahwa kita hanya melakukan perhitungan manual. Kalaupun KPU melakukan quick count pun, kan tidak bisa menjadi acuan perolehan suara. Tapi kalau ada pihak ketiga ya silakan saja,” kata Edi.
Namun untuk menjawab harapan masyarakat, KPU beberapa hari lalu sudah mencoba menyampaikan permintaan kepada Pemprov Riau agar ikut membantu menggandeng perusahaan besar yang beroperasi di Riau, agar mau mendanai pelaksanaan quick count. Permintaan tersebut dijawab Sekda Riau Zaini Ismail yang mengaku tengah mengupayakan anggaran melalui pihak ketiga untuk pelaksanaan quick count Pilgubri putaran kedua. Zaini mengatakan Pemprov Riau tidak dibenarkan menganggarkan dana quick count tersebut dari APBD.
"Nanti akan kita lihat lagi. Kita akan coba mencari sponsor untuk bisa mendanai quick count tersebut termasuk ditayangkan melalui televisi swasta," kata Zaini kepada wartawan di Kantor Gubernur.
Quick count atau hitung cepat awalnya banyak diragukan kesahihannya terutama oleh kandidat yang kalah suara. Namun dalam berbagai pilkada di tanah air termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden hasil quick count tak pernah melesat, umumnya hanya selisih plus minus 1% saja dari hasil akhir perhitungan manual KPU.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) misalnya, membukukan ketepatan prediksi hasil penghitungan cepat (quick count) sebanyak 81 kali pemilu kepala daerah, termasuk Pilpres 2004 dan 2009. Dari jumlah quick count yang digelar LSI, ketepatan prediksi itu termasuk sebanyak dua puluh pemilulkada gubernur.***
DESAKAN pihak kandidat Pilgubri dan masyarakat untuk diadakannya hitung cepat atau quick count pada putaran kedua dijawab KPU Riau bahwa hal tersebut tidak memungkinkan dilakukan oleh KPU. Pasalnya quick count sama sekali tidak ada pijakan hukum yang mewajibkan dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakannya.
Demikian dikatakan Ketua KPU Riau T Edi Sabili menjawab berbagai desakan diadakannya quick count tersebut. Namun ia menginformasikan bahwa sampai saat ini sudah ada pihak lain yang menawarkan melakukan hitung cepat. Nama lembaga survey nasional Indobarometer disebut-sebut bakal menjadi penyelenggaranya.
“KPU sendiri tetap berpatokan pada aturan bahwa kita hanya melakukan perhitungan manual. Kalaupun KPU melakukan quick count pun, kan tidak bisa menjadi acuan perolehan suara. Tapi kalau ada pihak ketiga ya silakan saja,” kata Edi.
Namun untuk menjawab harapan masyarakat, KPU beberapa hari lalu sudah mencoba menyampaikan permintaan kepada Pemprov Riau agar ikut membantu menggandeng perusahaan besar yang beroperasi di Riau, agar mau mendanai pelaksanaan quick count. Permintaan tersebut dijawab Sekda Riau Zaini Ismail yang mengaku tengah mengupayakan anggaran melalui pihak ketiga untuk pelaksanaan quick count Pilgubri putaran kedua. Zaini mengatakan Pemprov Riau tidak dibenarkan menganggarkan dana quick count tersebut dari APBD.
"Nanti akan kita lihat lagi. Kita akan coba mencari sponsor untuk bisa mendanai quick count tersebut termasuk ditayangkan melalui televisi swasta," kata Zaini kepada wartawan di Kantor Gubernur.
Quick count atau hitung cepat awalnya banyak diragukan kesahihannya terutama oleh kandidat yang kalah suara. Namun dalam berbagai pilkada di tanah air termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden hasil quick count tak pernah melesat, umumnya hanya selisih plus minus 1% saja dari hasil akhir perhitungan manual KPU.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) misalnya, membukukan ketepatan prediksi hasil penghitungan cepat (quick count) sebanyak 81 kali pemilu kepala daerah, termasuk Pilpres 2004 dan 2009. Dari jumlah quick count yang digelar LSI, ketepatan prediksi itu termasuk sebanyak dua puluh pemilulkada gubernur.***