PERIZINAN operasional ritel berjejaring di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih terkesan tidak transparan. Tidak terbukanya informasi bagaimana sebenarnya izin yang diberikan Pemko Pekanbaru pada pengusaha ritel masih menjadi tanda tanya dan penolakan terus terjadi di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tak memungkiri adanya resistensi di sebagian masyarakat dan pedagang kecil. Karena itu ia minta pengaturan dan evaluasi dari instansi terkait penting untuk memastikan keberadaan ritel tidak mematikan usaha pasar tradisional.
"Kepada petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Badan Perizinan Terpadu (BPT) Pemko Pekanbaru untuk menata kembali menyangkut keberadaan swalayan," jelas Firdaus MT.
Lebih jauh Wako mengatakan bahwa Pemko mempunyai kepedulian atas tumbiuh kembangnya usaha kecil dan menengah. Untuk menjamin perlindungan terhadap mereka, ia meminta pengaturan dana evalauasi harus dilakukan oleh satker terkait untuk memastikan keberadaan ritel berjejaring tidak mematikan pedagang akecil dan pasar taradisional.
"Usaha kecil dan menengah di Kota Pekanbaru harus tumbuh dan bersinergi dan tidak boleh saling mematikan," ujar Firdaus.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri yang meminta pihak terkait dan media agar ikut aktif untuk memantau.
"Memang ada saya dapatkan informasi beberapa ritel yang tidak memiliki izin tetapi sudah beroperasi, ini perlu ditertibkan," ujarnya.
Bahkan bila perlu menurut Syamsul Bahri gerai ritel yang terindikasi tak memiliki izin atau izin belum keluar tapi sudah beroperasi, bisa ditutup sementara. Ia juga meminta agar RT, RW dan Lurah juga bisa memberikan rekomendasi penolakan bila keberadaan ritel di daerahnya dinilai tidak kondusif bagi warung-warung tempatan.
Hal tersebut juga senada seperti yang pernah disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru El Syabrina kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu bahwa izin ritel juga harus menyertakan koreksi dari bawah.
"Sebelum mendirikan suatu gerai baru RT /RW hingga Lurah harus melakukan survey. Jika berdirinya suatu gerai ritel dapat menganggu warung-warung dan pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, maka izinnya tidak usah diberikan dan disitu dituntut peran masyarakat lebih pro aktif," ujar Sabrina.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut tak memungkiri adanya resistensi di sebagian masyarakat dan pedagang kecil. Karena itu ia minta pengaturan dan evaluasi dari instansi terkait penting untuk memastikan keberadaan ritel tidak mematikan usaha pasar tradisional.
"Kepada petugas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Badan Perizinan Terpadu (BPT) Pemko Pekanbaru untuk menata kembali menyangkut keberadaan swalayan," jelas Firdaus MT.
Lebih jauh Wako mengatakan bahwa Pemko mempunyai kepedulian atas tumbiuh kembangnya usaha kecil dan menengah. Untuk menjamin perlindungan terhadap mereka, ia meminta pengaturan dana evalauasi harus dilakukan oleh satker terkait untuk memastikan keberadaan ritel berjejaring tidak mematikan pedagang akecil dan pasar taradisional.
"Usaha kecil dan menengah di Kota Pekanbaru harus tumbuh dan bersinergi dan tidak boleh saling mematikan," ujar Firdaus.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri yang meminta pihak terkait dan media agar ikut aktif untuk memantau.
"Memang ada saya dapatkan informasi beberapa ritel yang tidak memiliki izin tetapi sudah beroperasi, ini perlu ditertibkan," ujarnya.
Bahkan bila perlu menurut Syamsul Bahri gerai ritel yang terindikasi tak memiliki izin atau izin belum keluar tapi sudah beroperasi, bisa ditutup sementara. Ia juga meminta agar RT, RW dan Lurah juga bisa memberikan rekomendasi penolakan bila keberadaan ritel di daerahnya dinilai tidak kondusif bagi warung-warung tempatan.
Hal tersebut juga senada seperti yang pernah disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru El Syabrina kepada Pekanbaru MX beberapa waktu lalu bahwa izin ritel juga harus menyertakan koreksi dari bawah.
"Sebelum mendirikan suatu gerai baru RT /RW hingga Lurah harus melakukan survey. Jika berdirinya suatu gerai ritel dapat menganggu warung-warung dan pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, maka izinnya tidak usah diberikan dan disitu dituntut peran masyarakat lebih pro aktif," ujar Sabrina.