-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jembatan Timbang Rawan Pungli Picu Kerusakan Jalan

| Juli 05, 2013 WIB
KEBERADAAN jembatan timbang di Provinsi Riau seharusnya menjadi filter agar kendaraan yang melintasi berbagai ruas jalan dapat disesuaikan antara tonase dan kelayakan jalan menerima berat muatan kendaraan. Sayangnya justru jembatan timbang selama ini malah ikut andil atas kerusakan jalan dan kecelakaan di Riau. Bahkan sudah jadi rahasia umum, di jembatan timbang diduga banyak terjadi praktek pungli.
Demikian analisa pengamat perkotaan dan dosen di Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UIR dalam perbincangan dengan Pekanbaru MX, Kamis (4/7). Menurut Mardianto seharusnya tonase yang melebihi ketentuan tidak dikenakan denda tapi muatannya diturunkan.

“Hanya saja di beberapa jembatan timbang hal tersebut sulit dilakukan karena tidak dilengkapi dengan pegudangan yang layak. Jalan terakhirnya ya petugas meloloskan truk dengan dikenakan denda,” sesalnya.

Pendapat senada juga diutarakan Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Jalan (Kamsel) Polda Riau, AKBP Andi Salomon. Ia menyayangkan banyak pengusaha yang membiarkan sopir truk perusahaan membawa muatan melebihi Jumlah Beban yang diizinkan (JBI).
“Akibatnya begitu melewati jembatan timbang, sopir kena denda. Yang sangat disayangkan lagi, seharusnya muatannya diturunkan dan tidak diizinkan melintasi jalan karena beresiko atas kerusakan jalan. Selain itu juga beresiko atas keselamatan truk itru sendiri termasuk orang lain. Banyak truk terguling lantaran muatan yang melebihi ketentuan,” tutur Andi.

Sejalan dengan perkembangan dinamika sektor transportasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Dalam Pasal 169 tentang pengaturan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan angkutan barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diijinkan.

Data di Dinas Perhubungan Riau, saat ini jembatan timbang yang beroperasi di Riau sebanyak 4 unit, antara lain Jembatan Timbang Duri, Jembatan Timbang Rantau Berangin, Jembatan Timbang Logas, dan Jembatan Timbang Terantang Manuk. Keseluruhan jembatan timbang tersebut mampu menghasilkan milyaran rupiah setiap bulannya dengan diterapkannya Perda Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Lebih. Perda tersebut mengatur penetapan kompensasi bagi mobil barang yang bermuatan lebih setinggi-tingginya sebesar 25%.

Namun Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE. 01/Aj.108/DRJD/2012 tentang Pengawasan Muatan Lebih, dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak dikenal adanya pengenaan sanksi administratif berupa denda pelanggaran muatan lebih. Bahkan dalam Surat Pengumuman Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dilarang
melakukan pungli terhadap transporter/pengemudi/pemilik barang yang melebihi tonase timbangan Dishub.

Menurut Mardianto Manan selama ini memang tidak sinkron antara Perda yang memberlakukan penetapan kompensasi kelebihan muatan dengan keinginan untuk menjaga dan merawat jalan dari kerusakan.

“Itu gunanya jembatan jembatan timbang, sebagai filter, bukan mendenda sopir lalu mengizinkan muatannya berlebih. Bahkan itu rawan pungli,” ungkap Mardianto.

Namun kedepannya setelah disahkannya Perda Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus pengganti Perda Riau Nomor 7 tahun 2005, maka setiap truk yang kelebihan muatan harus bongkar muatan. Perda tersebut juga akan menutup peluang untuk melakukan tindakan pidana korupsi melalui pungutan liar (pungli) pada aktifitas jembatan timbang. Menurut Mardianto hal tersebut cukup menjanjikan perbaikan [eka satria]