PEKANBARU -- Ada lelucon di kalangan warga kota Pekanbaru saat ini terkait kedatangan sejumlah bus Transmetro yang ternyata masih bernomor polisi Lampung yakni BE. Warga mengartikan akronim BE tersebut sebagai Bus Eks alias bus bekas. Seharusnya kalau baru mesti BM atau Bus Mulus alias baru.
Tak salah bila kedatangan bus Transmetro Pekanbaru dengan ukuran sedang tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan di kalangan warga Kota Pekanbaru. Meski dari luar terlihat kinclong alias baru, namun setelah disigi ke dalam, rupanya ke 50 bus yang lelang sewanya dimenangkan oleh PT Pracico Multi Finance (PMF) tersebut bisa diduga kendaraan bekas. Kondisi kendaraan terlihat sudah berkarat pada beberapa komponennya . Padahal sebelumnya Dirut PD Pembanguanan Heri Susanto menjanjikan bus baru bersamaan dengan pembukaan 5 koridor baru.
Heri Susanto sebelum kedatangan 50 bus tersebut kepada wartawan mengatakan bahwa bus yang akan disewa adalah bus baru yaitu produksi pada tahun 2012 lalu, dengan demikian baik kualitas maupun kenyamanan dapat dihandalkan. Satu bus, jelas Heri disewa seharga Rp 21 juta perbulan dengan perkiraan keuntungan untuk 50 bus mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta. PD Pembangunan rencananya hanya menyewa untuk satu tahun dengan opsi akan diperpanjang sesuai kondisi.
"Kita akan mencarikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tunggu sajalah bagaimana bus itu pada saat launching nanti," begitu Heri menggaransi sebelumnya.
Benar atau tidak, janji muluk atau haw-haw saja, yang jelas faktanya, bus yang didatangkan dengan harga penawaran tender Rp 7,315 miliar dari pagu tender Rp 7,5 miliar itu jauh panggang dari api. Selain terlihat karatan pada besi di beberapa bagian bus, nomor polisi bus pun jadi pertanyaan; bagaimana mungkin bus yang dioperasikan Pemko Pekanbaru harus membayar pajak ke provinsi lain (Lampung)?
Untuk hal tersebut Dirut PD Pembangunan pun punya jawaban. Menurut Heri, saat ini pihaknya tengah memperoses balik nama 50 bus SAUM tersebut.
“Mengingat proses tersebut tidak bisa secepat, makanya hingga tiba di Pekanbaru, plat kendaraan yang digunakan masih plat kendaraan lama,” kata Heri berdalih. Ia bahkan berjanji jika proses balik nama kendaraan sudah selesai, 50 unit bus Transmetro segera menggunakan nomor polisi Kota Pekanbaru.
Namun dengan status sebagai penyewa, bagaimana mungkin PD Pembangunan atau PT Pracico Multi Finance (PMF) tersebut bisa melakukan proses balik nama kecuali oleh pemilik? Seperti diketahui syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor adalah : KTP asli, BPKB asli, STNK asli dan faktur pembelian asli, semuanya harus atas nama yang punya kendaraan atau pemilik. [eka satria]*3
Tak salah bila kedatangan bus Transmetro Pekanbaru dengan ukuran sedang tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan di kalangan warga Kota Pekanbaru. Meski dari luar terlihat kinclong alias baru, namun setelah disigi ke dalam, rupanya ke 50 bus yang lelang sewanya dimenangkan oleh PT Pracico Multi Finance (PMF) tersebut bisa diduga kendaraan bekas. Kondisi kendaraan terlihat sudah berkarat pada beberapa komponennya . Padahal sebelumnya Dirut PD Pembanguanan Heri Susanto menjanjikan bus baru bersamaan dengan pembukaan 5 koridor baru.
BERITA LAINNYA
"Kita akan mencarikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tunggu sajalah bagaimana bus itu pada saat launching nanti," begitu Heri menggaransi sebelumnya.
Benar atau tidak, janji muluk atau haw-haw saja, yang jelas faktanya, bus yang didatangkan dengan harga penawaran tender Rp 7,315 miliar dari pagu tender Rp 7,5 miliar itu jauh panggang dari api. Selain terlihat karatan pada besi di beberapa bagian bus, nomor polisi bus pun jadi pertanyaan; bagaimana mungkin bus yang dioperasikan Pemko Pekanbaru harus membayar pajak ke provinsi lain (Lampung)?
Untuk hal tersebut Dirut PD Pembangunan pun punya jawaban. Menurut Heri, saat ini pihaknya tengah memperoses balik nama 50 bus SAUM tersebut.
“Mengingat proses tersebut tidak bisa secepat, makanya hingga tiba di Pekanbaru, plat kendaraan yang digunakan masih plat kendaraan lama,” kata Heri berdalih. Ia bahkan berjanji jika proses balik nama kendaraan sudah selesai, 50 unit bus Transmetro segera menggunakan nomor polisi Kota Pekanbaru.
Namun dengan status sebagai penyewa, bagaimana mungkin PD Pembangunan atau PT Pracico Multi Finance (PMF) tersebut bisa melakukan proses balik nama kecuali oleh pemilik? Seperti diketahui syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor adalah : KTP asli, BPKB asli, STNK asli dan faktur pembelian asli, semuanya harus atas nama yang punya kendaraan atau pemilik. [eka satria]*3
