PEKANBARU – Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2013 dikeluarkan untuk menyempurnakan aturan lama terutama masalah kebijakan mengakomodasi siswa tempatan. Sayangnya, meski Pemko sudah memberi rambu-rambu, masih ada saja oknum dalam penerimaan siswa baru saat ini yang mecoba bermain curang.
Dugaan adanya oknum yang memaksa orangtua siswa untuk membayar uang pelicin tersebut diadukan oleh dua warga ke Komisi III DPRD Pekanbaru, Selasa (2/7). Kepada Ketua Komisi III M Fadri AR, kedua orangtua siswa tersebut, Yusuf Siregar (34) dan Bustamar (52) membeberkan persoalan yang dihadapinya yakni ditolaknya anak mereka masuk di SMAN 2 Kota Pekanbaru.
“Padahal kami ini warga tempatan, tapi pihak sekolah menolak menerima anak kami. Alasannya karena kami tidak punya kartu keluarga (KK), tapi saya kan ada lampirkan surat keterangan domisili dari RT, RW dan Kelurahan serta Kecamatan. Ditolak juga,” kata Yusuf.
Namun, menurut Yusuf dirinya kemudian dihubungi oleh salah seorang anggota komite berinisial R yang mengatakan anaknya bisa diterima asal membayar Rp 5 juta. Tak bisa memenuhi permintaan oknum komite tersebut, akhirnya Yusuf mengadukan persoalannya ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi III M Fadri AR menyayangkan masih adanya persoalan yang terjadi terkait penerimaan siswa tempatan tersebut. Padahal kata Fadri, dalam hearing dengan Disdik Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu sudah disepakati untuk menaikkan kuota jalur tempatan menjadi 40 persen. Gunanya agar semua siswa terdistribusi secara merata.
Selain jalur tempatan ada empat jalur lainnya yakni jalur reguler, jalur luar kota, jalur prestasi, dan jalur anak PTK ( pendidik dan tenaga kependidikan). Masing-masing jalur memiliki prosentase tersendiri disesuaaikan dengan kondisi sekolah dan wilayah.
Menyikapi pengaduan dua orang warga yang merasa haknya sebagai warga tempatan disingkirkan pihak sekolah dan adanya oknum yang meminta uang pelicin, Komisi III berjanji akan memanggil pihak sekolah termasuk pihak berwenang lainnya.
“Kalau benar adanya hal seperti diadukan orangtua siswa tersebut meminta uang pelicin, itu sudah masuk tindak pidana. Kemudian kepada Disdik juga diminta menjelaskan bagaimana input data dalam PPDB Online bisa tidak memunculkan data calon siswa secara lengkap seperti tidak ada alamat. Itu bisa saja dimainkan,” kata Fadri.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil kepaa Pekanbarau MX mengatakan dirinya sudah mengecek ke sekolah bersangkutan dan apa yang diputuskan pihak SMA 2 Pekanbaru menurut sudah benar.
"Saya mohon juga kepada teman-teman pers untuk menyampaikan fakta sebenarnya, nanti kasihan pihak sekolahnya. Setelah saya cek, ternyata persoalannya bukan karena orangtua calon siswa tidak punya KK. Kedua anak tersebut sudah mendaftar, namun setelah dilakukan perangkingan berdasarkan nilai, akhirnya diputuskan keduanya gagal. Kalau tidak salah nilai mereka 5 koma sekian atau tidak mencukupi bersaing dengan siswa lain," Zulfadil melalui telepon.[eka satria]
Dugaan adanya oknum yang memaksa orangtua siswa untuk membayar uang pelicin tersebut diadukan oleh dua warga ke Komisi III DPRD Pekanbaru, Selasa (2/7). Kepada Ketua Komisi III M Fadri AR, kedua orangtua siswa tersebut, Yusuf Siregar (34) dan Bustamar (52) membeberkan persoalan yang dihadapinya yakni ditolaknya anak mereka masuk di SMAN 2 Kota Pekanbaru.
“Padahal kami ini warga tempatan, tapi pihak sekolah menolak menerima anak kami. Alasannya karena kami tidak punya kartu keluarga (KK), tapi saya kan ada lampirkan surat keterangan domisili dari RT, RW dan Kelurahan serta Kecamatan. Ditolak juga,” kata Yusuf.
Namun, menurut Yusuf dirinya kemudian dihubungi oleh salah seorang anggota komite berinisial R yang mengatakan anaknya bisa diterima asal membayar Rp 5 juta. Tak bisa memenuhi permintaan oknum komite tersebut, akhirnya Yusuf mengadukan persoalannya ke Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi III M Fadri AR menyayangkan masih adanya persoalan yang terjadi terkait penerimaan siswa tempatan tersebut. Padahal kata Fadri, dalam hearing dengan Disdik Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu sudah disepakati untuk menaikkan kuota jalur tempatan menjadi 40 persen. Gunanya agar semua siswa terdistribusi secara merata.
Selain jalur tempatan ada empat jalur lainnya yakni jalur reguler, jalur luar kota, jalur prestasi, dan jalur anak PTK ( pendidik dan tenaga kependidikan). Masing-masing jalur memiliki prosentase tersendiri disesuaaikan dengan kondisi sekolah dan wilayah.
Menyikapi pengaduan dua orang warga yang merasa haknya sebagai warga tempatan disingkirkan pihak sekolah dan adanya oknum yang meminta uang pelicin, Komisi III berjanji akan memanggil pihak sekolah termasuk pihak berwenang lainnya.
“Kalau benar adanya hal seperti diadukan orangtua siswa tersebut meminta uang pelicin, itu sudah masuk tindak pidana. Kemudian kepada Disdik juga diminta menjelaskan bagaimana input data dalam PPDB Online bisa tidak memunculkan data calon siswa secara lengkap seperti tidak ada alamat. Itu bisa saja dimainkan,” kata Fadri.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil kepaa Pekanbarau MX mengatakan dirinya sudah mengecek ke sekolah bersangkutan dan apa yang diputuskan pihak SMA 2 Pekanbaru menurut sudah benar.
"Saya mohon juga kepada teman-teman pers untuk menyampaikan fakta sebenarnya, nanti kasihan pihak sekolahnya. Setelah saya cek, ternyata persoalannya bukan karena orangtua calon siswa tidak punya KK. Kedua anak tersebut sudah mendaftar, namun setelah dilakukan perangkingan berdasarkan nilai, akhirnya diputuskan keduanya gagal. Kalau tidak salah nilai mereka 5 koma sekian atau tidak mencukupi bersaing dengan siswa lain," Zulfadil melalui telepon.[eka satria]
