PEKANBARU -- Akhirnya Bawaslu Riau menurunkan paksa sejumlah baliho dan atribut parpol pendukung Calon Gubernur Riau, Rabu (3/7). Aksi penertiban tersebut dimulai di sepanjang jalan Sudirman dengan dibantu aparat Satpol PP Kota Pekanbaru.
Ratusan baliho dan atribut tersebut belakangan tampak memenuhi seluruh sisi jalan Sudirman sehingga menganggu keindahan kota. Sebelumnya pihak Bawaslu sudah mengeluarkan larangan kepada tim sukses masing=masing calon untuk melakukan penurunan atau pembersihan sendiri, namun sampai sekarang baliho dan atribut parpo pendukung caagubri tersebut masih marak terlihat.
Menurut Komisioner Bawaslu Riau, Rusdi Rusdian, pemasangan baliho dan atribut parpol pendukung cagubri tersebut sudah melanggar aturan dan prosedur kampanye.
"Ya, pemasangan baliho dan atribut masing-masing calon tersebut sudah melanggar kampanye. Padahal kami sudah minta kesadaran mereka untyuk melakukan tindakan menurunkan sendiri tapi masih belum diindahkan," ujar Rusdi Rusdian.
Beberapa baliho dan atribut partai pendukung terlihat dipasang di sembarang tempat dan kurang mengindahkan keindahan kota.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT sendiri sudah memberikan kelonggaran selama ini. Penertiban reklame serta baliho yang seharusnya sudah dilakukan, dikarenakan sudah keluarnya Perwako reklame yang baru. Dengan alasan sosialisasi Perwako belum berjalan efektif menurut Firdaus pihaknya masih memberi kelonggaran.
"Sosialisasi perwako reklame itu tetap masih jalan terus. namun, penertiban serentak akan dilakukan usai pilgubri saja." ujarFirdaus.MT
Tapi Bawaslu rupanya mengambil tindakan lebih cepat mengingat aturan rosedur kampanye menghendaki demikian. [eka satria/foto:formatnews.com]
Ratusan baliho dan atribut tersebut belakangan tampak memenuhi seluruh sisi jalan Sudirman sehingga menganggu keindahan kota. Sebelumnya pihak Bawaslu sudah mengeluarkan larangan kepada tim sukses masing=masing calon untuk melakukan penurunan atau pembersihan sendiri, namun sampai sekarang baliho dan atribut parpo pendukung caagubri tersebut masih marak terlihat.
Menurut Komisioner Bawaslu Riau, Rusdi Rusdian, pemasangan baliho dan atribut parpol pendukung cagubri tersebut sudah melanggar aturan dan prosedur kampanye.
"Ya, pemasangan baliho dan atribut masing-masing calon tersebut sudah melanggar kampanye. Padahal kami sudah minta kesadaran mereka untyuk melakukan tindakan menurunkan sendiri tapi masih belum diindahkan," ujar Rusdi Rusdian.
Beberapa baliho dan atribut partai pendukung terlihat dipasang di sembarang tempat dan kurang mengindahkan keindahan kota.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT sendiri sudah memberikan kelonggaran selama ini. Penertiban reklame serta baliho yang seharusnya sudah dilakukan, dikarenakan sudah keluarnya Perwako reklame yang baru. Dengan alasan sosialisasi Perwako belum berjalan efektif menurut Firdaus pihaknya masih memberi kelonggaran.
"Sosialisasi perwako reklame itu tetap masih jalan terus. namun, penertiban serentak akan dilakukan usai pilgubri saja." ujarFirdaus.MT
Tapi Bawaslu rupanya mengambil tindakan lebih cepat mengingat aturan rosedur kampanye menghendaki demikian. [eka satria/foto:formatnews.com]
