-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepsek Dilarang Proyekkan Seragam Sekolah

| Juni 19, 2013 WIB
PEKANBARU -- Pengeluaran keuangan saat lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini akan membengkak menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidioleh pemerintah. Beban yang ditanggung masyarakat dua bulan ke depan dipastikan makin berat. Untuk tidak menambah beban masyarakat, pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memerintahkan seluruh kepala sekolah untuk tidak mewajibkan pemakaian seragam baru bagi siswa baru sampai usai lebaran.

Kepala Bidang TK dan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Naguib Nasution SPd mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh kepala sekolah agar memiliki empati dan sense of crisis atas kondisi perkeonomian masayarakat. Karena itu khususnya murid baru diperbolehkan ,memakai pakaian sekolah lama saat awal masuk sekolah Juli nanti. Pemakaian seragam sekolah bagi murid baru bisa ditunda sampai lebaran usai agar orangtua tidak terlalu terbebani kewajiban pengeluaran keuangan.

"Kita harus memahami kondisi orangtua murid," ujar Naguib Nasution di hadapan lebih 240 Kepala SD se-Pekanbaru pada acara bertajuk Diklat Akreditasi Untuk Kepala Sekolah di Hotel Hollywood Pekanbaru, Selasa (18/6).

Selain mengingatkan soal sikap empati tersebut, Naguib juga memperingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan proyek pengadaan seragam sekolah siswa yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 43 tahun 2013 yang dikeluarkan pekan lalu. Sesuai yang diingatkan dalam pasal 22 Perwako tersebut, pengadaaan seragam sekolah dikelola oleh koperasi sekolah. Itupun harus atas persetujuan orang tua perserta didik baru dan Komite Sekolah.

"Jadi jangan sampai ada kepala sekolah yang melakukan pengadaaan seragam sementara sekolah bersangkutan tidak memiliki koperasi sekolah. Hati-hati soal ini saya ingatkan kepada kepala sekolah. Selain diawasi orangtua murid dan masyarakat, media massa juga turut mengawasi. Semuanya harus mengacu Perwako," jelas Naguib Nasution.

Sementara itu terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, selain Panitia Pelaksana, Pemko Pekanbaru juga membentuk Tim Pemantau yang beranggotakan Inspektorat Kota Pekanbaru, Dewan Pendidikan Kota, LSM dan Disdik. Tim tersebut nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi keseluruhan penyelanggaraan PPDB di Kota Pekanbaru. Salah satu aspek yang menjadi pantauan adalah kemungkinan adanya praktek pungutan liar dan percaloan yang merugikan masyarakat.

Masih menurut Perwako yang sama, khusus untuk SD dan SDLB prasyarat penerimaan siswa baru tetap mengacu pada kriteria umur yakni berusia 7 tahun sampai 12 tahun, kecuali jika jumlah pendaftar belum memenuhi daya tampung, maka usia di bawah 7 tahun diperbolehkan mendaftar.[eka satria] foto antaranews