-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reklame Tak Berizin di Pekanbaru

| Mei 17, 2013 WIB
PEKANBARU -- Maraknya reklame luar ruang yang ada di berbagai lokasi diakui Wali Kota Firdaus MT banyak yang tak memliki izin.
Padahal langkah moratorium yang dilakukan Pemko terhadap izin reklame sudah dikeluarkan yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013.

Firdaus MT mengatakan bahwa banyak reklame luar ruang yang ada di Kota Pekanbaru itu tidak berizin. Semuanya akan diputihkan.


"Memang reklame yang terpasang saat ini semuanya tidak memiliki izin. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemutihan. Sehingga untuk pemasangan reklame baru akan diatur dengan aturan baru", ujarnya.

Firdaus meminta pengusaha reklame harus mengajukan izin baru. Kesadaran pengusaha juga diharapkan melakukan pembongkaran sendiri reklamenya. Agar bisa dilakukan pemasangan lagi harus diajukan izin baru sesuai Perwako yang baru diterbitkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri pun berpendapat sama yakni dilakukannya penertiban terhadap reklame, baliho dan spanduk yang dipasang tanpa izin.

"Penertiban harus benar-benar berjalan dan tidak pilih kasih, karena landasan hukumnya sudah diterbitkan Wali Kota dalam bentuk Perwako," ujar Syamsul Bahri.

Keberadaan reklame luar ruang seperti baliho, spanduk dan lain-lain saat ini di berbagai kawasan kota Pekanbaru terkesan tidak beraturan. Bahkan sebagian menyimpan resiko terhadap keselamatan dan keamanan warga yang melewati reklame tersebut. Adanya pengawasan diperlukan demi keamanan publik.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemko Pekanbaru, Firdaus Ces mengungkapkan sosialisasi Perwako Reklame dilakukan dengan tertulis kepada pengusaha reklame, disamping melalui papan reklame tersendiri.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 pengusaha reklame harus menyesuaikan beberapa metode dan sistem pemasangan reklame. Misalnya tentang batas maksimal reklame setinggi 15 meter, disamping aturan lainnya. *3
From: Eka Satria Taroesmantini Pekanbaru MX by BlackBerry®