-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Karyawan Transmetro Pekanbaru Ditilap?

| Mei 21, 2013 WIB
PEKANBARU -– Dugaan terjadinya penggelapan pajak penghasilan atau PPh21 awak pekerja Trans Metro Pekanbaru oleh oknum Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru diperkirakan mencapai Rp 600. 768.00. Jumlah itu diperoleh dari pemotongan pajak per bulannya atas 94 kru Trans Metro Pekanbaru. Para pekerja yang PPh nya dipungut tersebut ternyata tak satupun memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Ketua DPD SBSI 1992 Riau Daratan, Refranto Lanner Nainggolan SH kepada Pekanbaru MX, Senin (20/5) membenarkan bahwa para kru Trans Metro dimintai kewajiban membayar PPH mereka dengan mengatas namakan Dirjen Pajak.

Disebutkan besaran potongan tarif pajak PPh 21 sebesar 6 persen dari total penghasilan para awak Trans Metro Pekanbaru.
"Diperkirakan total penggelapan pajak yang berpotensi kepada tindak pidana korupsi, mencapai 600 juta lebih dan ini telah kita laporkan ke Mapolda Riau. Masak buruh yang sudah sadar pajak, masih saja pajaknya digelapkan," ujar Refranto.

Ia mempertanyakan rumusan dan aturan mana yang digunakan oknum Dishub tersebut dalam penetapan pemotongan pajak
penghasilan sebesar 6 persen atas awak Trans Metro yang diketahui perhitungan gaji tertinggi dalam satu bulan hanya Rp 2,5 juta sebelum dipotong pajak. Sementara besaran PPh 21 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak hanya sebesar 5% saja, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-15/PJ/2006.

Fakta di Kantor Pajak Pratama, ujar Refranto, untuk besaran potongan PPh 21 bagi awak Trans Metro Pekanbaru yang pantas dilakukan setiap bulannya, hanya senilai Rp 3.000. Jumlah tersebut memiliki perbedaan dari jumlah yang wajar dipotong untuk pajak dari awak Trans Metro Pekanbaru.

Awak Trans Metro Pekanbaru yang penghasilannya dipotong PPh21 oleh oknum Dihubkominfo tersebut terdiri dari 44 orang Pramudi (sopir), 44 orang Pramugara, 4 orang Pembantu Mekanik dan 1 orang Kepala Mekanik yang mengabdi selama 4 tahun di Trans Metro Pekanbaru. Para awak Trans Metro tersebut telah melaporkan dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Polda Riau, Kami (16/5) lalu.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sarana Angkutan Umum Masal (SAUM) Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko yang namanya ikut dilaporkan, membantah telah menggelapkan pajak dari gaji pegawai Transmetro Pekanbaru
"Kami tidak pernah bekerjasama dengan Jamostek untuk hal ini. Silakan saja cek ke Jamsostek," ujarnya.

Menanggapi dugaan pengelapan dan pemotongan PPh21 yang dianggap tidak wajar tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Navis mengatakan, kasus tersebut harus dituntaskan.

"Kasus tersebut pada dasarnya harus dikembalikan ke peraturan yang secara khusus mengatur soal PPh 21. Sementara bila memang berdasarkan laporan kru tranmetro ke pihak kepolisian ditemukan unsur pidananya, ya harus diproses secara hukum. Uang kru Transmetro harus dikembalikan. Kasihan mereka," ujar politisi Partai Bulan Bintang tersebut saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.***

From: Eka Satria Taroesmantini Pekanbaru MX by BlackBerry®