-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Merasa Dicatut, 6 Partai Koalisi Herman Abdullah Tempuh Jalur Hukum

| Mei 28, 2013 WIB
PEKANBARU -- 6 partai pengusung pasangan Herman Abdulah- Agus Widayat mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang mencatut nama partai dan mendukung pasangan cagubri lain. Mereka beralasan, pencatutan tersebut sudah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik pengurus partai yang sah.

Ketua tim Koalisi Herman-Agus, H. Marwan yohanis kepada pekanbaru MX memastikan pihaknya bersama ke 6 partai anggota koalisi sudah melakukan pengecekan langsung ke KPU tentang adanya dukungan yang mencatut nama partai dari anggota koalisi.

"Ke 6 partai yang dicatut dengan nama pengurus yang tidak sah tersebut diantaranya yang mengatasnamakan PBB, PKNU, Partai Damai Serjahtera (PDS), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan Partai Persatuan Nasional dan (PPN). Dalam dukungan ke pasangan calon lain tercantum nama-nama yang tidak sah menurut SK Partai bersangkutan," ungkap Marwan, Selasa (28/5)

Salah satu partai yang merasa dicatut adalah Partai Bulan Bintang. Nama Pengurus DPW PBB Riau yang dicantumkan di surat dukungan ternyata berbeda dari nama pengurus yang resmi.

"Di sana nama ketua DPW PBB Riau adalah Hamdan Hamid dan Masran sebagai ketua DPW dan sekretaris. Ini jelas tidak benar. Sesuai ferivikasi faktual pemilu 2014 lalu, nama tersebut tidak ada. Lagi pula dukungan resmi dari DPP PBB jelas ditandatangani oleh Ketua Umum MS Ka'ban untuk pasangan HA-AW," jelas Ketua DPW PBB Riau Muharnis.

Selain PBB, PDS juga mem benerkan ama-nama pengurus yang dianggap palsu dan mencatut nama partai dalam memberikan dukungan ke pasangan calon lain selain HA-AW.

"Kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena perbuatan seperti ini jelas merupakan perbuatan pidana," tukuk Muharnis.

Herman Abdullah kepada Pekanbaru MX mengatakan dirinya setuju bila masalah pencatutan nama partai oleh oknum tertentu pantas dibawa ke ranah hukum.

"Perbuatan tersebut selain dianggap sebagai perbuatan pidana, juga dampaknya adalah memecah belah masyarakat. Ini yang tidak kita inginkan," tutur mantan Wali Kota Pekanbaru dua periode tersebut.

Herman membeberkan bahwa sebenarnya sesuai petunjuk teknis pendaftarn cagubri di KPU Riau, dibunyikan bagian 3 ayat 17; bahwa bila parpol atau gabungan partai politik mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon, KPU berpedoman pada surat resmi susunan pengurus yang disetujui DPP partai bersangkutan.

" Begitupun ika pengurus DPW sama-sama resmi dan sah tapi mendukung lebih dari satu pasangan calon, maka yang disahkan KPU hanya yang pertama mendaftar," pungkas Herman. *3

From: Eka Satria Taroesmantini Pekanbaru MX by BlackBerry®