-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemko Pekanbaru Tak Maksimal Awasi Izin Ruko

| April 06, 2013 WIB
PEKANBARU - - Kota Pekanbaru kini bertambah sebutan menjadi kota seribu ruko. Hal itu lantaran kian hari kian banyak saja bermunculan ruko di berbagai kawasan di kota bertuah ini. Bahkan tak diketahui siapa dan darimana saja investor yang menanam modal dibidang pembangunan ruko tersebut.

Sayangnya, kini ruko-ruko yang ada dan sedang dibangun tersebut ditengarai banyak yang beralih fungsi tempat penginapan komersial.

Kepala Bidang Bangunan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Disturba) Kota Pekanbaru Jeki Nurman ST mengakui sampai sekarang masih ada saja laporan masyarakat kepada pihaknya tentang penyalahgunaan izin fungsi ruko.

"Ada laporan yang kami terima. Setelah dikonfirmasi, kepada pemilik kami wajibkan mengurus ulang izin rukonya. Kalau dijadikan semacam penginapan atau hotel, pemilik harus urus izin lagi," tutur Jeki Nurman kepada Pekanbaru MX di ruang kerjanya, Kamis (4/4) pagi.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan ujar Jeki hanya mengeluarkan izin ruko sesuai penamaannya yakni rumah toko, atau rumah yang dijadikan tempat usaha sejenis toko. Lain dari itu tidak ada izin yang dikeluarkan dalam pengurusan izin pembangunan ruko.
Ketika ditanya berapa jumlah ruko di Kota Pekanbaru yang memiliki izin sejauh ini, Jeki Nurman tidak bisa memastikan berapa tepatnya. Namun ia bisa memastikan masih banyak ruko yang tidak berizin.

"Yang bisa kami lakukan selama ini memang hanya menghimbau saja kepada pemilik untuk mengurus izin ruko mereka," ujar Jeki.
Tapi untuk ruko-ruko yang memang diketahui menyalahi aturan, pengalihan fungsi dan bertentangan dengan kepentingan lingkungan, Disturba bersama Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban sampai pembongkaran.

"Beberapa ruko sudah kami minta memperbaiki kondisi lingkungannya agar tidak mengakibatkan banjir. Bagi yang membandel akan kita berikan sanksi sesuai Perda," pungkas Jeki.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto yang dimintai tanggapannya mengatakan, pengalihan fungsi dari izin yang diberikan adalah pelanggaran. Makanya Satpol PP atau dinas terkait wajib melakukan pengecekan langsung. Penertiban dan sanksi adalah konsekwensi bagi pemilik yang melanggar. Pemko Pekanbaru harus tegas dalam hal ini.
"Tinjau ulang lagi izin yang dikantongi mereka, apa sudah sesuai dengan peruntukannya. Kalau memang melanggar, tertibkan!" kata Wahyudianto.

Peralihan fungsi ruko menjadi penginapan komersial atau semacam hotel jelas memerlukan adanya analisa mengenai dampak lingkungan, drainase yang benar dan pengelolaan limbah cuci yang biasanya banyak dihasilkan oleh hotel-hotel dan penginapan.
"Sebenarnya ruko tapi dijadikan hotel, tentu kelayakannya dipertanyakan," kata Wahyudianto gemas.***

foto ilustrasi : urbanindo.com