PEKANBARU -- Toleransi yang sudah cukup lama diberikan kepada pedagang penyewa pasar Rumbai akan ditinjau ulang oleh Pemko Pekanbaru. Selama ini sudah diberikan fasilitas keringanan cicilan namun tetap banyak pedagang yang enggan membayar.
Asisten II Pemko Pekanbaru, H. Dorman Djohan mengatakan bahwa Pemko memang sudah memnberikan keringanan dengan waktu penundaan pembayaran cicilan menjelang pedagang memperoleh langganan dan omset yang stabil.
“Tapi setelah mereka mendapatkan pelanggan dan omset, cicilan tidak juga mau mereka bayar,” ungkap Dorman.
“Jika tidak diperketat, maka banyak pedagang yang hanya bersedia menempati kios tapi enggan bayar sewa,” sambungnya.
Pemko Pekanbaru mencatat bahwa setiap tahun dana yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan Pasar Rumbai mencapai Rp400 juta. Dana tersebut termasuk untuk pembayaran listrik, kebersihan dan air bersih.
Keengganan pedagang menyetor uang sewa menurut pedagang Pasar Rumbai karena tidak ada dasar hukumnya yang mewajibkan mereka menyetor sewa pada pengelola Pasar Rumbai.
Namun Dorman Djohan menegaskan bahwa landasan hukumnya jelas yakni Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Pekanbaru. Uang sewa yang semula ditetapkan sebesar Rp6 juta perkios per tahun, telah diturunkan menjadi Rp1,2 juta per kios.
Karena masalah setoran tersebut menyangkut dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak Pemko, ungkap Dorman, sudah mendapat teguran dari BPK karena tidak menyetor uang sewa kios Pasar Rumbai sejak tahun 2009 hingga 2011.
Karena itu, Pemko akan melakukan upaya lebih maksimal untuk meminta kesadaran pedagang dalam membayar kewajiban mereka. Norman juga meminta petugas Dinas Pasar lebih tegas dalam melakukan penagihan. *3
Asisten II Pemko Pekanbaru, H. Dorman Djohan mengatakan bahwa Pemko memang sudah memnberikan keringanan dengan waktu penundaan pembayaran cicilan menjelang pedagang memperoleh langganan dan omset yang stabil.
“Tapi setelah mereka mendapatkan pelanggan dan omset, cicilan tidak juga mau mereka bayar,” ungkap Dorman.
“Jika tidak diperketat, maka banyak pedagang yang hanya bersedia menempati kios tapi enggan bayar sewa,” sambungnya.
Pemko Pekanbaru mencatat bahwa setiap tahun dana yang harus dikeluarkan untuk pengelolaan Pasar Rumbai mencapai Rp400 juta. Dana tersebut termasuk untuk pembayaran listrik, kebersihan dan air bersih.
Keengganan pedagang menyetor uang sewa menurut pedagang Pasar Rumbai karena tidak ada dasar hukumnya yang mewajibkan mereka menyetor sewa pada pengelola Pasar Rumbai.
Namun Dorman Djohan menegaskan bahwa landasan hukumnya jelas yakni Perda No 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Pekanbaru. Uang sewa yang semula ditetapkan sebesar Rp6 juta perkios per tahun, telah diturunkan menjadi Rp1,2 juta per kios.
Karena masalah setoran tersebut menyangkut dengan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak Pemko, ungkap Dorman, sudah mendapat teguran dari BPK karena tidak menyetor uang sewa kios Pasar Rumbai sejak tahun 2009 hingga 2011.
Karena itu, Pemko akan melakukan upaya lebih maksimal untuk meminta kesadaran pedagang dalam membayar kewajiban mereka. Norman juga meminta petugas Dinas Pasar lebih tegas dalam melakukan penagihan. *3