-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Denpom TNI AD Gerebek Penimbun Solar

| Maret 30, 2013 WIB
PEKANBARU – Detasemen Polisi Militer (POM) TNI AD 1/3, Pekanbaru berhasil menggerebek penimbunan solar di Jalan Garuda Sakti, Tampan, Rabu (27/3) berkedok tempat pencucian mobil besar dan koperasi. Seorang pria berinisial AL (19) yang diduga terlibat tindak ilegal penimbunan BBM tersebut ditangkap.


Barang bukti berupa 1,5 ton solar dan 12 ton minyak mentah disita dari lokasi. Setelah dilakukan penangkapan oleh pihak DenPOM, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta, Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti kemudian diterima langsung oleh bagian Reserse Kriminal Polresta, untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SIK MH mengatakan, pemeriksaan akan diintensifkan. Pihak Polresta Pekanbaru akan berupaya untuk melakukan pengembangan kasus ini hingga tuntas.

Penyidik akan membidik AL dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. Kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap dengan tuntas mafia BBM yang ada di Pekanbaru.

Seorang tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial, AL (19) dikenakan. Tersangka terbukti melakukan usahanya ilegalnya dengan barang bukti lebih kurang 1,5 ton solar dan 12 ton minyak mentah. Selain itu juga disita sebagai barang bukti berupa satu unit dinamo listrik dan satu unit mesin robin.

Munculnya Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD dalam penggerebekan tersebut karena Denpom mensinyalir keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan penimbunan solar subsidi tersebut.

Komandan Den POM Pekanbaru Mayor CPM Donald Siagian kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (29/3), mengatakan indikasi keterlibatan oknum TNI makin kuat setelah pihaknya memeriksa tiga orang saksi.

”Penyidikan dan penyelidikan masih kita lakukan. Semoga kasus ini ada perkambangan,”kata Arief Fajar Satria kepada wartawan, Jumat (29/3) siang.***
[foto:jpnn]