PEKANBARU - - Siapapun yang mengikuti pemberitaan 'almarhum' Bustarizal, pasti geleng-geleng kepala tak habis pikir. Buron kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.!20 guru di Riau itu meski secara resmi sudah dinyatakan almarhum tapi masih sempat naik pangkat dan tetap terima gaji. Yang menghebohkan justru saat ia kepergok wartawan di halaman kantor Bank Riau Kepri di Jalan Jendral Sudirman sekitar 200 meter dari Mapolda Riau, Senin (21/1) siang.
Saat kepergok, Bustarizal sudah stand by di atas motor dan bersiap meninggalkan kejaran wartawan di halaman bank Riau Kepri. Sejak dinyatakan buron oleh Polda Riau tahun 2010, Bustarizal pun memperoleh surat keterangan kematian dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 02/RW 01 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru yang saat itu dijabat Bahruslim.
Suhadi, salah seorang tetangga tempat tinggal Bustarizal menceritakan warga di kelurahan Delima ikut terkejut mendengar kabar buron Polda Riau itu masih hidup.
"Setahu kami, beliau wafat saat umroh tahun 2010. Sejak itu tak ada kabar lagi. Bahkan rumahnya saya dengar juga sudah dijual," kata Suhadi kepada Kilas Riau.
Rumah yang dimaksud Suhadi adalah rumah besar bercat hijau pucat di Jalan Delima VII No 22. Saat Kilas Riau mencoba menyambangi rumah berterali tersebut kelihatan sepi dan terkunci. Berkali-kali coba dipanggil tapi tak ada sahutan dari dalam rumah.
"Mungkin penghuni baru tidak mau terganggu karena maraknya pemberitaan, makanya sejak beberapa hari ini sepi," ujar Suhadi. Sepengetahuannya rumah tersebut dijual beserta perabot-perabot yang di dalamnya. Suhadi tidak mengaku tidak tahu berapa Bustarizal melepas rumah tersebut kepada pembeli. Tapi ia memperkirakan harganya sangat murah karena dijual cepat.
Bahruslim yang mengeluarkan surat keterangan kematian Bustarizal tidak berhasil
ditemui di kediaman barunya di jalan Garuda, beberapa meter dari toko swalayan Jumbo Mart,Tampan. Rumah tersebut terkunci.
Misteri keberadaan Bustarizal sampai saat ini masih menjadi tanda tanya banyak
orang. Tanda tanya tersebut muncul karena dalam status almarhum yang disandangnya, Bustarizal ternyata masih sempat naik pangkat dari Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III B menjadi Penata Ruang Golongan III C.
Kenaikan pangkat itu menyertai penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala LPMP Riau
No.657/F21/KP/2010 tentang Penanggungjawab Urusan (PJU) pada Sub Bagian
Umum, 20 Oktober 2010. Nama Bustarizal tercantum pada lampiran SK itu.
Keanehan lain adalah, mengapa Surat Keputusan pemberhentian Bustarizal di LPMP Riau belum keluar sampai sekarang? Artinya negara masih mentransfer gaji pada rekening orang yang sudah meninggal. Artinya gaji tersebut dikeluarkan tanpa
proses administrasi yang benar.
Kini perburuan terhadap buron yang sudah menipu para guru tersebut kembali
dilakukan. Akibat ulah pria tambun tersebut, lebih dari 1.820 guru yang diturunkan pangkat dan jabatannya karena karya ilmiahnya dianggap juga palsu karena Penetapan Angka Kredit (PAK) tahun 2008-2009 untuk para guru tersebut merupakan hasil manipulasi Bustarizal. *3 EKA SATRIA