KILAS RIAU, Pekanbaru --Konflik sosial antar warga tidak serta merta harus dilaporkan ke kantor polisi, tapi dapat diselesaikan dalam forum Rumah Aman (Safe House). Polresta Pekanbaru secara resmi Jumat (14/12) kemarin membuka program baru Rumah Aman (Safe House) 1717 di jajaran Polresta Pekanbaru sebagai mitra Polisi di Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Rumah Aman (Safe House) 1717 tersebut secara resmi dibuka Camat Sukajadi Dra.Hj.Seniwati Hais, MSi, disaksikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar beserta jajaran. Ikut hadir tokoh-tokoh masyarakat kelurahan Keduang Sari. Camat Dra.Hj. Seniwati Hais MSi sendiri menyampaikan rasa gembira atas kehadiran Rumah Aman (Safe House) 1717 di kecamatan Sukajadi sehingga dapat membantu tercipta rasa aman di tengah masyarakat.
Rumah Aman 1717 Mitra Polresta dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga yang menjadi korban kriminalitas atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu kehadiran Rumah Aman ini lebih ditujukan untuk menjadi forum penyelesaian konflik sosial di masyarakat, termasuk masalah kenakalan remaja, tawuran dan beberapa tindak pidana ringan lainnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengharapkan kehadiran Rumah Aman (Safe House) 1717 Mitra Polresta ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Termasuk menciptakan hubungan kemitraan antara warga masyarakat dengan kepolisian.
Sesuai motto Rumah Aman "Bila anda merasa terancam dan menjadi korban kejahatan silakan masuk ke rumah ini dan polisi segera datang", masyarakat dapat menjadikan Rumah Aman sebagai tempat perlindungan sementara sebelum ditangani pihak kepolisian.
Masyarakat juga diharapkan untuk tidak segan-segan menghubungi Safe House jika menemui persoalan hukum tanpa harus ke kantor polisi lebih dahulu. Selanjutnya pemilik rumah akan meneruskan laporan warga ke pihak berwajib.*3
