-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saling Lapor Bupati Kuansing dan Kajari

| Juni 18, 2021 WIB

SentanaPers, PEKANBARU -- Perkara dugaan rasuah di Pemkab Kuansing makin berbelit dan berujung panas.  Adalah Andi Putra yang tersangkut perkara - sebagai saksi,, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kuansing), Hadiman SH MH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pengawasan, Jumat (18/6/2021). Bupati yang baru saja duduk di kursi satu Kabupaten Kuansing itu, menuding Hadiman melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Dugaan pemerasan itu terkait perkara korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Yang mana, dalam rasuah itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, telah memvonis 5 orang terdakwa.

Terkait rasuah itu, Hadiman berserta jajarannya melakukan pengembangan. Saat ini perkara itu tengah dilakukan penyidikan oleh Korps Adhyaksa Kuansing.

Terkait dengan dugaan pemerasan tersebut, orang nomor satu di Kuansing itu menyebut Hadiman meminta uang sebanyak Rp1 miliar.

"Saya melaporkan Kajari Kuansing terhadap dugaan pemerasan terhadap saya. Semoga dengan laporan saya ini, Pak Kajati bisa menindaklanjuti dengan bijaksana," ujar Andi Putra didampingi penasehat hukumnya, Dodi Fernando SH ketika dijumpai usai melapor di Kejati Riau.

Sementara itu, Dodi Fernando selaku kuasa hukum Andi Putra menjelaskan, kliennya diperas sebanyak Rp1 miliar oleh Hadiman. Dugaan pemerasan itu, disebutkannya, dilakukan Hadiman melalui oknum pegawai di Kejari Kuansing.

"Pemerasan kepada Pak Bupati yang disuruh melalui oknum pegawai kejaksaan dengan dalil meminta uang Rp1 miliar untuk menghilangkan nama Pak Bupati dari surat dakwaan agar tak dipanggil ke Pengadilan Tipikor," ujar Dodi.

Permintaan uang dilakukan ketika Andi Putra masih mencalonkan diri sebagai Bupati Kuansing.

"Pertama diminta Rp1 miliar tidak dipenuhi, dan kemudian diminta lagi Rp500 juta tapi tidak juga dipenuhi Pak Bupati," ujar Dodi.

Dodi menyebut juga ada permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Dalam hal ini, Dodi menuding oknum di Kejari Kuansing meminta uang sebanyak Rp400 juta.

"Sekretaris Dewan Kuansing sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan. Dan waktu itu ada oknum kasi (kepala seksi) yang menangani kasus ini meminta ini dikoordinasikan segera,  diminta sampai 22 Juni," tutur Dodi.

Disebutkan uang Rp400 juta yang diminta disebutkan Rp100 juta untuk oknum kasi dan Rp300 juta untuk oknum pimpinan di Kejari Kuansing.

"Bila tidak dipenuhi, maka semua akan diproses hukum dan seluruh tunjangan DPRD akan diperiksa dan diobok-obok oleh pihak Kejari Kuansing," sebut Dodi.

Terkait hal ini, saat ditanya siapa oknum Kasi yang dimaksud, Dodi mengatakan bahwa permintaan uang itu dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat.

"Iya Kasi Pidsus (Imam Hidayat) yang menjabat sekarang," jawabnya.

Dodi menuturkan, pihaknya tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kuansing. Namun,  penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai KUHAP.

"Tidak ada upaya kriminalisasi yang ditunggangi oleh kepentingan politik usai Pilkada," tuturnya.

Ditanya terkait bukti-bukti yang disertakan dalam laporannya, Dodi tidak bisa menyebutkan. Menurutnya, bukti yang dibawa ke Kejati baru beberapa orang saksi.

"Termasuk ada satu mantan pegawai honorer di Kejari yang disuruh Pak Kajari untuk meminta uang," jawabnya.


Bantah Lakukan Pemerasan


Terpisah, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh Andi Putra.  Sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing masih berjalan.

"Tidak ada lah (pemerasan).  Uang Rp1 miliar pun saya dikasih, mau disuap saya tak mau. Ada buktinya, orang mau coba (suap). Kasus sedang bergulir," tegas Hadiman.

Hadiman juga membantah menyuruh orang meminta uang dalam kasus di DPRD Kuansing.

"Tidak benar itu," kata Hadiman.

Terkait oknum honorer yang mengatasnamakan Kajari saat meminta uang, Hadiman mengetahuinya. Diduga ada unsur sakit hati hingga oknum tersebut membawa-bawa namanya untuk meminta uang.

"Honorer itu dulu tinggal di rumah saya. Jadi ajudan saya. Di rumah dia makan, tidur di rumah, bareng ke kantor, ngetik-ngetik. Dulu di Pidsus juga sebelum jadi Kajari. Difasilitasi," tutur Hadiman.

Menurut keterangan sejumlah pihak, honorer itu suka membocorkan rahasia dan dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus di Pidana Khusus. Tindakannya membuka rahasia negara dinilai sudah keterlaluan.

"Belum dipanggil, sudah tahu orang. Akhirnya, mau tak mau kita keluarkan, saya pecat. Masa honorer bocor-bocorkan dokumen," tegas Hadiman.

Diduga karena dipecat, honorer itu sakit hati dan mengaku disuruh meminta uang.

"Mungkin saja seperti itu. Saya pecat dia karena bocorkan dokumen bukan disuruh minta duit," ucap Hadiman.


Lapor Balik


Atas laporan Andi Putra  itu, Hadiman menyatakan siap dipanggil oleh Pengawasan Kejati Riau untuk memberikan keterangan. 

Jika nanti tidak terbukti melakukan pemerasan, Hadiman menyatakan akan melaporkan kembali orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya ke aparat hukum.

"Saya akan laporkan balik. Siapa yang melaporkan akan saya lapor balik. Bisa ke Polres atau ke Polda," tegas Hadiman.


Benarkan Adanya Laporan Aduan


Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Andi Putra dalam rangka melaporkan Hadiman.

"Bupati Kabupaten Kuantan Singingi memang datang hadir di sini beserta beberapa stafnya," ujar Raharjo.

Raharjo mengatakan, Andi menyampaikan laporan pengaduan di Bagian Pengawas Kejati Riau.

"Sekarang sedang berproses, laporan pengaduan sedang dibuat. Kita tunggu saja materi pengaduan ini," tutur Raharjo.

Ditanya terkait laporan dugaan pemerasan, Raharjo belum bisa memberikan kepastian. Pasalnya, laporan tertulis belum diterimanya.

"Kita tidak bisa menduga-duga karena laporannya secara tertulis belum masuk, sedang diketik. Kita tunggu saja, apa isi materi laporan tersebut," tutur Raharjo.

Ditambahkannya, setelah materi laporan diketahui akan dipelajari lebih lanjut dan tindakan yang akan diambil.

"Semua perlu waktu, tidak semudah membalik telapak tangan," tambah Raharjo.***


Sumber: klikmx.com