-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Subdit 4 Krimsus Polda Riau Gerak Cepat Selidiki Kasus BBM Bersubsidi di Minas

| Juni 29, 2020 WIB



KILAS RIAU, Pekanbaru -- Kasubdit 4 Krimsus Polda Riau, di bawah  komando Kompol. Andi Yul, dengan gerak cepat langsung melakukan tindakan penyelidikan kasus BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Tindakan cepat itu oleh Kompol Andi Yul, merupakan reaksi pihaknya atas maraknya pemberitaan di media-media online di Pekanbaru, bahwa dikabarkan adanya tindakan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Siak, tepatnya di Kecamatan Minas di SPBU Nomor : 14.286.675.

"Anggota sudah langsung saya turunkan untuk penyelidikan, karena sudah sangat marak dalam pemberitaan di media-media. Kami harus pastikan dulu ada yang terjadi sebelum melakukan hal yang lebih jauh," kata Kasubdit 4 Krimsus Polda Riau, Kompol. Andi Yul diruang kerjanya, Senin (29/6/2020).

Menurut Andi, di saat pihaknya menerima informasi tersebut melalui media, pada Kamis lalu,  ia langsung memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan ke Kejadian Perkara ( TKP ).  Dalam  penyelidikan itu, diketahui ternyata pihak SPBU telah mendapat sanksi dari pihak cabang Pertamina Pekanbaru.

"Anak buah saya saat di lapangan mengetahui dari pihak SPBU, bahwa Pertamina cabang Pekanbaru melalui SBM telah menerima sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi," lanjut Andi.

Saat awak media mempertanyakan tindakan selanjutnya dari pihak Krimsus Polda Riau atas perbuatan pihak SPBU dan melibatkan sejumlah oknum masyarakat menyalurkan BBM bersubsidi melalui jerigen dengan skala besar, Andi mengatakan agar tim investigasi dari awak media juga melaporkan ke pihak Polres Siak agar sama-sama melakukan pengawasan di daerah hukumnya.

Kompol Andi mengulas terkait adanya surat peringatan dan pemberhentian sementara pasokan BBM bersubsidi ke SPBU Nomor : 14.286.675. dan pernyataan bukti adanya pelanggaran di SPBU tersebut. Dan itu diketahui melanggar ketentuan yang ada, serta dengan jelas diatur hukumannya didalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, di mana disebutkan secara jelas adanya sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar rupiah.

,"Ya nanti bagaimana pihak penyidik  dalam mengusut hal ini, sehingga silakan saja tim berkoodinasi untuk selanjutnya," saran Kompol Andi. (Oce/Feri Sibarani)