sentanapers, PANGKALANKERINCI-- Lima tamu Hotel CNO di Jalan Pelita, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan diangkut petugas Polsek Pangkalan Kerinci, Ahad (14/6/2020) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.
Razia dipimpin Panit 2 Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Iptu Rudi Alfonzo. Ia bersama personil gabungan yang diturunkan melakukan pemeriksaan ke Hotel CNO yang selalu ramai dikunjungi orang tersebut.
Setelah menyisir Hotel CNO ditemukan di dalam kamar nomor 10 ada lima orang muda-mudi yang sedang santa. Di antaranya tiga orang pria dan dua wanita.
Petugas yang curiga, langsung melakukan penggeledahan, hingga ditemukan bungkusan tisu di dalam saku belakang celana salah seorang. Berisi setengah butir pil warna merah jambu yang diduga ekstasi.
Pemuda berinisia HP itu diketahui identitasnya masih mahasiswa. Tapi setelah diintograsi mengaku sudah berhenti
Selanjutnya HP bersama empat rekannya yang satu kamar ikut diangkut ke Mapolsek Pangkalan Kerinci.
Kepada polisi, tersangka HP mengaku membeli ekstasi dari temannya dan separuh telah dikomsumsi. Tetapi saat temannya itu coba dipancing melalui handphonenya, sudah tidak aktif lagi nomornya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi didampingi Panit 2, Iptu Rudi Alfonzo membenarkan adanya penangkapan tamu Hotel CNO yang kedapatan mengantongi narkoba jenis ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan lima orang yang sempat diamankan. Satu ditetapkan tersangka dan telah diproses secara hukum, karena kedapatan memiliki setegah butir ineks. Sedangkan empat orang lagi tidak ada barang bukti dan hasil pemeriksaan urine negatif jadi ditetapkan sebagai saksi," ujarnya. ***
Selanjutnya HP bersama empat rekannya yang satu kamar ikut diangkut ke Mapolsek Pangkalan Kerinci.
Kepada polisi, tersangka HP mengaku membeli ekstasi dari temannya dan separuh telah dikomsumsi. Tetapi saat temannya itu coba dipancing melalui handphonenya, sudah tidak aktif lagi nomornya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi didampingi Panit 2, Iptu Rudi Alfonzo membenarkan adanya penangkapan tamu Hotel CNO yang kedapatan mengantongi narkoba jenis ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan lima orang yang sempat diamankan. Satu ditetapkan tersangka dan telah diproses secara hukum, karena kedapatan memiliki setegah butir ineks. Sedangkan empat orang lagi tidak ada barang bukti dan hasil pemeriksaan urine negatif jadi ditetapkan sebagai saksi," ujarnya. ***
