KILAS RIAU, JEMBER -- Belum genap 24 jam jadi buronan polisi, satu pelaku pembobol toko emas mulia yang terjadi pada Rabu malam kemarin, di Dusun Krajan Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, secara mengejutkan menyerahkan diri pada Kamis siang 30 April 2020.
Pelaku bernama Budiyanto (43 Tahun) warga Malang, dia merasa ketakutan sehingga keluar dari persembunyian dan menyerahkan diri ke Mapolsek Jenggawah.Dia diantar Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Puger, di mana memang pelaku sebelumnya asli warga sana.
Menurut Kapolsek Jenggawah AKP Sunarto, rupanya pelaku merasa ketakutan sejak polisi melakukan ancaman agar pelaku segera menyerahkan diri atau jika tidak, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Dengan demikian pelaku yang sudah berhasil tertangkap semua berjumlah 3 orang, sebelumnya 2 pelaku sudah dicokok petugas saat kedapatan membobol toko emas," ujar Sunarto.
"Ternyata himbauan petugas didengar sampai ke telinga pelaku akhirnya dia merasa ketakutan dan menemui Kepala Desa untuk menyerahkan diri Mapolsek Jengawah," ujar Sunarto.
Sunarto menjelaskan, pelaku ini dalam keterlibatan pembobolan toko emas kemarin, berperan sebagai penunjuk jalan sekaligus yang menyekat lokasi sasaran. Dan, untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan kejahatan yang sama di TKP berbeda, kini polisi terus melakukan penyidikan dan interogasi lebih lanjut.
"Sementara masih dalam penyidikan kita itu pun masih ranahnya polri, kita belum bisa memberikan keterangan lebih detail," Jelasnya.
Kata Sunarto, aksi kriminal yang terjadi Rabu malam salah satunya diuntungkan dengan adanya teknologi CCTV dan radar sensor gerak, yang langsung terkoneksi ke HP pemilik toko.
"Akan lebih bagus toko-toko emas dan toko-toko lainya dilngkapi teknologi yang ada. Kalaupun kita tinggal toko itu kita bisa memonitor selama 24 jam," Pungkas Sunarto.
Seperti diberitakan, Tim Bag-Grabak unit Reskrim Polsek Jenggawah, pada Rabu malam (29/4) sekitar pukul 20.00 Wib, telah melakukan Penangkapan terhadap 2 pelaku Pembobol toko emas Mulia di Dusun Krajan Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah.
Kedua pelaku bernama, Zaenal Mar’i, merupakan residivis. Dia pernah terlibat pembobolan toko emas di Pekalongan Jawa tengah.Laki-laki berumur 59 tahun ini beralamat di Dusun Premban , Kelurahan Sumber Keradenan Kecamatan Pakis kabupaten Malang.
Sedangkan pelaku kedua atas nama Hadi (47), alamat Kelurahan Madiopuro Kecamatan Kedung kandang Kodya Malang.Sama dengan Zaenal Mar'i, Hadi dalam catatan polisi juga diketahui seorang residivis, pelaku curat di Malang.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dalam percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 junto Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4,5 KUHP.Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Tahrir)