Laporan Eka Satria, Pekanbaru
SAKSI pertama dari 3 saksi yang diajukan JPU. H Tengku Asmun Jaksa memanfaatkan kesempatan memberikan kesaksian untuk RZ dengan mencurahkan isi hatinya (curhat) atas apa yang dirasakannya selama 7 tahun terakhir menjadi pesakitan kasus korupsi.
Saat JPU mengajukan beberapa pertanyaan terkait hal-hal teknis menyangkut izin yang pernah ia keluarkan untuk pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Asmun Jafar menjawabnya sambil membolak-balik catatan yang dibawanya.
Begitupun saat Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menanyakan alasan atas penerbitan izin dan proses yang diketahui saksi. Asmun Jafar setelah menjawab dua atau tiga pertanyaan mendadak meminta majelis hakim memaklumi dirinya yang tak bisa mengingat secara persis apa-apa yang ditanyakan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga sudah berkali-kali ditanyakan saat ia menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang Mulia, saya sudah capek selama 7 tahun ini bergelut dengan persoalan begini. Dimana tidak jelas sampai sekarang bagi saya aturan dan ketentuan mana yg saya langgar. Tapi buktinya dan faktanya saya divonis 11 tahun penjara. Saya sudah lelah Yang Mulia," kata Asmun Jafar dengan nada memelas.
Hakim Bachtiar Sitompul pun memaklumi kondisi saksi dan meminta saksi lebih rileks.
Saksi Asmun Jafar dalam keterangan, mengaku seluruh penerbitan izin pengelolan hutan yang dikeluarkannya telah melalui proses yang menurutnya prosedural.
Kendati begitu menurut saksi, dari total 139.015 hektare lahan yang diberi izin untuk kelola oleh 15 perusahaan semuanya tidak serta merta keluar dari pihaknya. 8 perusahaan pemohon sudah memperoleh verifikasi dari Menteri Kehutanan, sementara 7 lainnya tengah dalam proses, juga di kementerian kehutanan.
Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman ( BKUPHHK-HT) untuk 8 dari Kelimabelas perusahaan tersebut ditandatangani RZ selaku Gubernur Riau yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan CV Putri Lindung Bulan.
Saksi juga berkeyakinan bahwa lahan hutan yang diberi izin adalah eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah dikelola sebelumnya. Dengan demikian ia tak mempunyai keraguan saat itu.
"Saya tidak tahu bagaimana kondisi teknis hutan yang diberi izin, yang tahu adalah Kepala Dinas Kehutanan. Bahkan kemudian oleh pihak Dinas kehutanan Kabupaten waktu itu saya diberitahu bahwa kebijakan saya tidak final, artinya bila ada kesalahan maka dinas kehutanan provinsi bisa melakukan anulir," jelasnya.
Terkait prosedural penerbitan izin, mantan Bupati Pelalawan 2001 - 2007 itu mengaku sepanjang memenuhi syarat ia akan setujui.
" Saya hanya menyetujui penunjukkan lokasi. Sementara untuk melanjutkan ke Menhut adalah wewenang Dinas Kehutanan Provinsi," jawab saksi.
Keterangan saksi sempat dibantah oleh terdakwa RZ mengenai pengambilan alih penandatangan Bagan Kerja Tahun (BKT). Saksi mengatakan penanda tangan tersebut diambil oleh terdakwa selaku Gubernur. Namun RZ mengaku tidak ada pengambil alihan. Dirinya hanya menanda tangani nota dan permohonan izin setelah pejabat teknis yakni Kadinas Kehutanan menyerahkan nota untuk ditandatangani.
Atas bantahan terdakwa terhadap keterangannya, Saksi Asmun Jafar tidak memberikan tanggapannya namun menyerahkan pada majelis hakim untuk dicatat.
Selama kurang lebih 1,5 jam Asmun Jafar memberikan kesaksian, saksi berikutnya dihadirkan yakni dari perusahaan pemohon izin, Guno widagdo direktur utama PT Merbau Pelalawan Lestari. Saksi Guno Widagdo lebih banyak menjelaskan proses pengajuan izin dan. Bagaimana konsultasi yang pernah dilaluinya dengan Dinas Kehutanan. ***
SAKSI pertama dari 3 saksi yang diajukan JPU. H Tengku Asmun Jaksa memanfaatkan kesempatan memberikan kesaksian untuk RZ dengan mencurahkan isi hatinya (curhat) atas apa yang dirasakannya selama 7 tahun terakhir menjadi pesakitan kasus korupsi.
Saat JPU mengajukan beberapa pertanyaan terkait hal-hal teknis menyangkut izin yang pernah ia keluarkan untuk pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Asmun Jafar menjawabnya sambil membolak-balik catatan yang dibawanya.
Begitupun saat Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul menanyakan alasan atas penerbitan izin dan proses yang diketahui saksi. Asmun Jafar setelah menjawab dua atau tiga pertanyaan mendadak meminta majelis hakim memaklumi dirinya yang tak bisa mengingat secara persis apa-apa yang ditanyakan. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan juga sudah berkali-kali ditanyakan saat ia menjadi terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang Mulia, saya sudah capek selama 7 tahun ini bergelut dengan persoalan begini. Dimana tidak jelas sampai sekarang bagi saya aturan dan ketentuan mana yg saya langgar. Tapi buktinya dan faktanya saya divonis 11 tahun penjara. Saya sudah lelah Yang Mulia," kata Asmun Jafar dengan nada memelas.
Hakim Bachtiar Sitompul pun memaklumi kondisi saksi dan meminta saksi lebih rileks.
Saksi Asmun Jafar dalam keterangan, mengaku seluruh penerbitan izin pengelolan hutan yang dikeluarkannya telah melalui proses yang menurutnya prosedural.
Kendati begitu menurut saksi, dari total 139.015 hektare lahan yang diberi izin untuk kelola oleh 15 perusahaan semuanya tidak serta merta keluar dari pihaknya. 8 perusahaan pemohon sudah memperoleh verifikasi dari Menteri Kehutanan, sementara 7 lainnya tengah dalam proses, juga di kementerian kehutanan.
Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman ( BKUPHHK-HT) untuk 8 dari Kelimabelas perusahaan tersebut ditandatangani RZ selaku Gubernur Riau yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung dan CV Putri Lindung Bulan.
Saksi juga berkeyakinan bahwa lahan hutan yang diberi izin adalah eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang sudah dikelola sebelumnya. Dengan demikian ia tak mempunyai keraguan saat itu.
"Saya tidak tahu bagaimana kondisi teknis hutan yang diberi izin, yang tahu adalah Kepala Dinas Kehutanan. Bahkan kemudian oleh pihak Dinas kehutanan Kabupaten waktu itu saya diberitahu bahwa kebijakan saya tidak final, artinya bila ada kesalahan maka dinas kehutanan provinsi bisa melakukan anulir," jelasnya.
Terkait prosedural penerbitan izin, mantan Bupati Pelalawan 2001 - 2007 itu mengaku sepanjang memenuhi syarat ia akan setujui.
" Saya hanya menyetujui penunjukkan lokasi. Sementara untuk melanjutkan ke Menhut adalah wewenang Dinas Kehutanan Provinsi," jawab saksi.
Keterangan saksi sempat dibantah oleh terdakwa RZ mengenai pengambilan alih penandatangan Bagan Kerja Tahun (BKT). Saksi mengatakan penanda tangan tersebut diambil oleh terdakwa selaku Gubernur. Namun RZ mengaku tidak ada pengambil alihan. Dirinya hanya menanda tangani nota dan permohonan izin setelah pejabat teknis yakni Kadinas Kehutanan menyerahkan nota untuk ditandatangani.
Atas bantahan terdakwa terhadap keterangannya, Saksi Asmun Jafar tidak memberikan tanggapannya namun menyerahkan pada majelis hakim untuk dicatat.
Selama kurang lebih 1,5 jam Asmun Jafar memberikan kesaksian, saksi berikutnya dihadirkan yakni dari perusahaan pemohon izin, Guno widagdo direktur utama PT Merbau Pelalawan Lestari. Saksi Guno Widagdo lebih banyak menjelaskan proses pengajuan izin dan. Bagaimana konsultasi yang pernah dilaluinya dengan Dinas Kehutanan. ***
