PEKANBARU -- Dukungan untuk RZ datang, dukungan untuk majelis hakim juga datang. Salah satunya dari Indonesia Monitoring Devolepment (IMD) Riau. LSM watch-dog tersebut sengaja menyurati Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. IMD minta majelis hakim yang menangani perkara RZ agar menerapkan vonis maksimal bagi terdakwa.
"Paling tidak hukuman seumur hidup pantas untuk RZ," ujar R Adnan SH, Direktur Eksekutif IMD kepada Pekanbaru MX. Adnan juga sangat menyayangkan betapa pejabat Riau justru berbondong-bondong ke LP tempat RZ ditahan hanya agar diimami shalad ied oleh seorang tersangka korupsi. "Ini anomali, menurut saya," katanya.
Selain pendukung RZ dan demonstan anti RZ, ada juga 10 orang pemantau dari Court Monitoring, lembaga pemantau peradilan kerjasama KPK dengan Universitas Negeri Riau. Court Monitoring melihat Secara umum jalannya persidangan berlangsung lancar. Hanya saja meski sudah diingatkan suara handphone masih terdengar. Berkali-kali masih terdengar dering handphone mulai dari artis dangdut hingga rock dari di ruang sidang.
Aktifis Anti Korupsi Diminta Pantau Terus
Sementara itu Koordinator FITRA Riau, Usman mengingatkan agar para aktifis dan LSM anti korupsi terus memantau jalannya persidangan RZ termasuk kemungkinan intervensi hakim.
“Kita harapkan pemerhati antikorupsi termasuk KPK, ikut mengawasi sidang Tipikor Rusli Zainal,” tutur Usman.
Eva Nora, salah seorang pengacara RZ. memastikan pihaknya tidak akan melakukan hal-hal diluar proses hukum.
“Pak Rusli tak akan memengaruhi hakim. Kami dari pihak kuasa hukum Rusli Zainal tak pun akan memengaruhi hakim.,” kata Eva. Sejak awal menurut Eva Rusli Zainal selalu menghormati proses hukum, ahkan ia telah siap menghadapi apa pun putusan hakim.
KPK Tidak Terapkan UU Pencucian Uang
Kekhawatiran sebagian kalangan juga mencuat terkait tidak maksimalnya penerapan tuntutan pidana kepada RZ. Salah satu kekhatiran tersebut adalah tidak diterapkannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Indonesia Monitoring Develoment (IMD) bahkan menduga harta kekayaan RZ jauh melebihi apa yang dipunya Irjen Djoko Susilo yang terlibat kasus korupsi korkalantas, namun KPK tidak pernah menyita harta RZ.
"Bahkan kuat dugaan salah satu oknum pimpinan KPK sengaja tidak menerapkan UU TPPU untuk RZ," tuduh Direktur Eksekutif IMD, R ÞeAdnan SH.E. Oknum pimpinan KPK yang dimaksud IMD belakangan gencar dilansir di twitterland adalah mantan pengacara yang dikenal dekat dengan Partai Golkar.
"Paling tidak hukuman seumur hidup pantas untuk RZ," ujar R Adnan SH, Direktur Eksekutif IMD kepada Pekanbaru MX. Adnan juga sangat menyayangkan betapa pejabat Riau justru berbondong-bondong ke LP tempat RZ ditahan hanya agar diimami shalad ied oleh seorang tersangka korupsi. "Ini anomali, menurut saya," katanya.
Selain pendukung RZ dan demonstan anti RZ, ada juga 10 orang pemantau dari Court Monitoring, lembaga pemantau peradilan kerjasama KPK dengan Universitas Negeri Riau. Court Monitoring melihat Secara umum jalannya persidangan berlangsung lancar. Hanya saja meski sudah diingatkan suara handphone masih terdengar. Berkali-kali masih terdengar dering handphone mulai dari artis dangdut hingga rock dari di ruang sidang.
Aktifis Anti Korupsi Diminta Pantau Terus
Sementara itu Koordinator FITRA Riau, Usman mengingatkan agar para aktifis dan LSM anti korupsi terus memantau jalannya persidangan RZ termasuk kemungkinan intervensi hakim.
“Kita harapkan pemerhati antikorupsi termasuk KPK, ikut mengawasi sidang Tipikor Rusli Zainal,” tutur Usman.
Eva Nora, salah seorang pengacara RZ. memastikan pihaknya tidak akan melakukan hal-hal diluar proses hukum.
“Pak Rusli tak akan memengaruhi hakim. Kami dari pihak kuasa hukum Rusli Zainal tak pun akan memengaruhi hakim.,” kata Eva. Sejak awal menurut Eva Rusli Zainal selalu menghormati proses hukum, ahkan ia telah siap menghadapi apa pun putusan hakim.
KPK Tidak Terapkan UU Pencucian Uang
Kekhawatiran sebagian kalangan juga mencuat terkait tidak maksimalnya penerapan tuntutan pidana kepada RZ. Salah satu kekhatiran tersebut adalah tidak diterapkannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Indonesia Monitoring Develoment (IMD) bahkan menduga harta kekayaan RZ jauh melebihi apa yang dipunya Irjen Djoko Susilo yang terlibat kasus korupsi korkalantas, namun KPK tidak pernah menyita harta RZ.
"Bahkan kuat dugaan salah satu oknum pimpinan KPK sengaja tidak menerapkan UU TPPU untuk RZ," tuduh Direktur Eksekutif IMD, R ÞeAdnan SH.E. Oknum pimpinan KPK yang dimaksud IMD belakangan gencar dilansir di twitterland adalah mantan pengacara yang dikenal dekat dengan Partai Golkar.