PEKANBARU – Untuk memastikan kendaraan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak gunakan sembarangan dan hanya oleh pejabat ayang berhak, Setdako akan memperketat administrasi penetapan pejabat pemakai.
Kepala Bagian Perlengkapan Setdako Pekanbaru, Muhammad Amin Msi meyebutkan pihaknya akan segera mengelarkan Surat Keputusan Penetapan pemakai kendaraan dinas.
"Untuk kendaraan operasional bagi pejabat Eselon 3 B kebawah, kewenangan penetapan pada pimpinan SKPD. Untuk eseleon 3 A ke atas harus dikoordinasikan kepada pengelola barang dan aset daerah yaitu Bagian Perlengkapan,” jelas M.Amin.
Saat ini di Bagian Perlengkapan tercatat tak kurang dari 400 unit kendaraan dinas berbagai jenis. Sebagian ada yang betul-betul difungsikan atau digunakan untuk operasional pejabat, namun sebagian ada juga yang hanya parkir di halaman SKPD atau halaman Kantor Wali Kota. Dengan akan dikeluarkannaya SK Penetapan menurut Amin, tak ada lagi kendaraan dinas yang tidak difungsikan.
Anehnya, meski banyak yang tidak difungsikan namun Pemko masih menganggap perlu adanya tambahan kendaraan dinas operasional jabatan dan operasional SKPD. Tapi Amin buru-buru menambahkan bahwa tambahan kendaraan dinas yang dmaksud tidak hanya untuk pejabat dan aoperasional SKPD. Beberapa organisasi yang bermitra dengan Pemko juga diusulkan mendapat kendaraan operasional seperti Pramuka.
“Statusnya pinjam pakai,” jelas M Amin. Untuk penambahana kendaraan dinas dan operasional terebut diusulkan untuk dianggaarkan dalam APBD 2014 nanti. Tapi berapa jumlah total anggarannya, jenis kendaraan dan peruntukannya , M Amin mengaku tidak tahu persisnya.
Sementara itu mengenai usulan Pemko membeli 78 unit sepeda motor untuk kendaraan operasional petugas Kecamatan dan Kelurahan se Kota Pekanbaru, menurut Amin belum terealisasi. Pasalnya, pengajuan pembelian motor dinas tersebut belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Pekanbaru.
“Pengadaan 78 motor dinas di kelurahan dan kecamatan itu masing-masing kelurahan dan kecamatan mendapat satu kendaraan motor dinas,” ungkap M Amin. *3
Kepala Bagian Perlengkapan Setdako Pekanbaru, Muhammad Amin Msi meyebutkan pihaknya akan segera mengelarkan Surat Keputusan Penetapan pemakai kendaraan dinas.
"Untuk kendaraan operasional bagi pejabat Eselon 3 B kebawah, kewenangan penetapan pada pimpinan SKPD. Untuk eseleon 3 A ke atas harus dikoordinasikan kepada pengelola barang dan aset daerah yaitu Bagian Perlengkapan,” jelas M.Amin.
Saat ini di Bagian Perlengkapan tercatat tak kurang dari 400 unit kendaraan dinas berbagai jenis. Sebagian ada yang betul-betul difungsikan atau digunakan untuk operasional pejabat, namun sebagian ada juga yang hanya parkir di halaman SKPD atau halaman Kantor Wali Kota. Dengan akan dikeluarkannaya SK Penetapan menurut Amin, tak ada lagi kendaraan dinas yang tidak difungsikan.
Anehnya, meski banyak yang tidak difungsikan namun Pemko masih menganggap perlu adanya tambahan kendaraan dinas operasional jabatan dan operasional SKPD. Tapi Amin buru-buru menambahkan bahwa tambahan kendaraan dinas yang dmaksud tidak hanya untuk pejabat dan aoperasional SKPD. Beberapa organisasi yang bermitra dengan Pemko juga diusulkan mendapat kendaraan operasional seperti Pramuka.
“Statusnya pinjam pakai,” jelas M Amin. Untuk penambahana kendaraan dinas dan operasional terebut diusulkan untuk dianggaarkan dalam APBD 2014 nanti. Tapi berapa jumlah total anggarannya, jenis kendaraan dan peruntukannya , M Amin mengaku tidak tahu persisnya.
Sementara itu mengenai usulan Pemko membeli 78 unit sepeda motor untuk kendaraan operasional petugas Kecamatan dan Kelurahan se Kota Pekanbaru, menurut Amin belum terealisasi. Pasalnya, pengajuan pembelian motor dinas tersebut belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Pekanbaru.
“Pengadaan 78 motor dinas di kelurahan dan kecamatan itu masing-masing kelurahan dan kecamatan mendapat satu kendaraan motor dinas,” ungkap M Amin. *3
