-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zaidir Albaiza SH: Pemko Diminta Intensif Jaga Kenyamanan Ramadhan

| Juli 10, 2013 WIB

PEKANBARU-MX – Di hari pertama puasa, suasana beribadah di Kota pekanbaru ternyata masih diwarnai adanya suara petasan yang sangat menganggu. Zaidir Albaiza SH, salah satu anggota DPRD Pekanbaru mengaku ledakan petasana tersebut sangat menganggu kekhusyukan beribadah. Karena itu ia minta Pemko serius mengawasi kegiatan warga selama bulan puasa ini.

Sementara itu Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT terkait aktifitas hiburan dan rtumah makan selama Ramadhan, hanya mengeluarkan himbauan terhadap pengusaha tempat hiburan, rumah makan, karaoke , permainan bilyar dan pub untuk tutup selama bulan Ramadhan. Meski berbentuk himbauan, namun Pemko mengancam mencabut izin usaha tempat hiburan dan rumah makan yang tidak mematuhi aturan yang tertuang Surat Imbauan Walikota Pekanbaru Nomor 314 Tahun 2013 tersebut

Larangan buka yang dikeluarkan Pemko dikecualikan bagi hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub. Selama Ramadan, dibenarkan beroperasi antara pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB..

“Jiksa terbukti ada pengusaha rumah makan dan tempat hiburan melanggar, sanksinya kita cabut izin usahanya!” tegas Firdaus MT.

Firdaus juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) beberapa hari lalu seluruh unsur Muspida sepakat Pemko Pekanbaru mengatur ketentuan yang membolehkan tempat hiburan di hotel berbintang buka, itu disediakan khusus untuk tamu hotel bukan untuk umum. Sementara untuk panti pijat, harus tutup kecuali panti pijat kesehatan dan tunanetra.

Selain mengatur izin buka tempat hiburan dan restoran untuk hotel berbintang, Pemko juga mengeluarkan aturan khusus bagi untuk rumah makan, kedai kopi dan warung makan kaki lima atau ampera dengan izin buka sejak pukul 16.00 WIB sampai waktu imsak.Ketentuan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 250 Tahun 2013 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Tertentu Selama Ramadan.

Menyinggung izin bagi rumah makan non muslim buka di siang hari, Firdaus mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru sudah memberikan masukan agar dalam operasionalnya rumah makan non muslim wajib memasang pemberitahuan atau setidaknya stiker yang berisi larangan masuk bagi warga muslim.

Aturan Mandul

Meski Wali Kota sudah menegaskan akan melakukan tindakan keras terhadap mereka yang melanggar aturan, namun kalangan anggota dewan menyangsikan Surat Himbauan maupun Surat Keputusan Wali Kota tersebut bisa efektif . Hal itu tersebut jika berkaca pada Ramadhan tahun lalu, dimana banyak terjadi pelanggaran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Diana Ariany Razak, misalnya, berdasarkan pantauannya dan laporan masyarakat tahun lalu, banyak terjadi pelanggaran namun tidak ada sanksi tegas dari Pemko. Harusnya tahun ini, kata Diana, Pemko tak boleh kompromi lagi.

“Padahal Pemko sudah mengeluarkan surat edaran namun Satpol PP atau pihak berwenang lainnya tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Ketegasan itu sangat penting agar aturan bisa diterapkan dengan baik,” ujar Diana. Pengawasan termasuk juga soal petasan yang menganggu warga.

Bahkan seperti diceritakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Zaidir Albaiza SH, di hari pertama pelaksanaan shalat tarawih dirinya masih mendapati maraknya anak-anak dan remaja yang bermain petasan.

“Suara ledakannya sangat menganggu kenyamanan beribadah, terutama kasihan orang-oranga ausia lanjut yang rentan terkena serangan jantung. Mana Satpol PP? Saya minta Pemko lebih intensif melakukan pengawasan terhadap kegiatan warga selama Ramadhan ini,” kata Zaidir yang juga anggota Komisi II tersebut.

Karena itu kedua wakil rakyat tersebut sepakat meminta Pemko kali ini jangan seperti macan ompong dengan aturan-aturan yang sudah dibuatnya sendiri tapi pelanggaran dibiarkan.