PEKANBARU -- Setelah menang di Pengadilan Niaga Medan Juli tahun lalu, PT Riau Airlines (RAL) harus kecewa lagi karena putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan bahwa maskapai yang melayani penerbangan lokal ini dalam status pailit.
Majelis kasasi yang terdiri dari Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Syamsul Ma'arif, MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012 lalu.
Dengan demikian keputusan Pemprov yang telah menunjuk PT Pengembangan Investasi Riau atau Riau Investment Corp (RIC) untuk menjadikan Riau Airline bisa kembali mengundara, menjadi mentah.
Putusan ini menjadi pukulan bagi RAL, mengingat RAL kini tengah berupaya untuk kembali terbang, merujuk pada kesepakatan perdamaian (homologasi) RAL dengan para krediturnya pada 17 September 2012 atau dua bulan sejak dinyatakan pailit.
Para kreditur menyetujui perdamaian yang intinya bahwa restrukturisasi utang selama jangka waktu 8 tahun dan mengajukan potongan utang sebesar 23 persen atau setara dengan Rp 60 miliar serta memastikan terjaganya going concern perusahaan. Terlebih lagi, PT Riau Investment Corporation (RIC) masuk sebagai investor baru. Pengadilan akhirnya mengesahkan homologasi pada Oktober 2012.
Dengan putusan homologasi, RAL tidak memiliki masalah utang dengan kreditur lain, termasuk Bank Muamalat Tbk selaku pemohon kepailitan.
Ricard Purba, kuasa hukum Muamalat, mengaku heran dengan putusan kasasi MA ini. "Adanya perdamaian ini sudah menyelesaikan semuanya. Putusan MA tidak mempertimbangkan itu," katanya.
Masih Bisa Diselamatkan
Sementara itu pengamat hukum bisnis Universitas Islam Riau (UIR) Ardiansyah SH MH seperti ditulis antarasumbar.com mengatakan maskapai Riau Airlines (RAL) yang sedang dalam status pailit oleh Makamah Agung (MA) bisa diselamatkan oleh pihak ketiga.
"Jika ada pihak ketiga yang ingin menyelesaikan semua utang piutang maskapai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka RAL bisa diselamatkan dari status pailit meski dikeluarkan MA," kata Ardiansyah di Pekanbaru, Kamis.
Nantinya, lanjut dia, ada kurator yang ditunjuk oleh RAL yang diberi kesempatan beberapa waktu oleh MA dalam rangka menanggulangi permasalahan perusahaan termasuk pekerja yang belum dibayarkan dan utang piutang kepada vendor.
Kemudian jika ada pihak lain atau pihak ketiga yang mau mengambil maskapai yang berstatus pailit dan pihak tersebut harus menanggulangi semua permasalahan RAL.
"Agar RAL tetap bisa beroperasi, maka harus mengganti nama perusahaan. Bisa saja nanti Riau Airlines berubah menjadi Sumatera Airlines atau yang lain. Jadi harus begitu dalam hukum perdata," ucapnya.
Dengan dikeluarkan putusan MA yang tetap menyatakan pailit terhadap RAL setelah pada tahun lalu Pengadilan Niaga Medan mengeluarkan putusan yang sama, maka segala perjanjian atau keputusan yang diambil menjadi tidak berlaku atau batal demi hukum.
"Bukan tidak berlaku, sebab pada putusan pertama di Medan RAL sudah dinyatakan pailit. Lalu ada upaya kasasi ke MA dan MA menyatakan itu pialit, maka putusan banding menjadi tidak berlaku karena sudah putusan kasasi yang dipakai," katanya.[eka satria]
Majelis kasasi yang terdiri dari Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Syamsul Ma'arif, MA telah mengeluarkan putusan penolakan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan pada 12 Juli 2012 lalu.
BERITA LAINNYA
Putusan ini menjadi pukulan bagi RAL, mengingat RAL kini tengah berupaya untuk kembali terbang, merujuk pada kesepakatan perdamaian (homologasi) RAL dengan para krediturnya pada 17 September 2012 atau dua bulan sejak dinyatakan pailit.
Para kreditur menyetujui perdamaian yang intinya bahwa restrukturisasi utang selama jangka waktu 8 tahun dan mengajukan potongan utang sebesar 23 persen atau setara dengan Rp 60 miliar serta memastikan terjaganya going concern perusahaan. Terlebih lagi, PT Riau Investment Corporation (RIC) masuk sebagai investor baru. Pengadilan akhirnya mengesahkan homologasi pada Oktober 2012.
Dengan putusan homologasi, RAL tidak memiliki masalah utang dengan kreditur lain, termasuk Bank Muamalat Tbk selaku pemohon kepailitan.
Ricard Purba, kuasa hukum Muamalat, mengaku heran dengan putusan kasasi MA ini. "Adanya perdamaian ini sudah menyelesaikan semuanya. Putusan MA tidak mempertimbangkan itu," katanya.
Masih Bisa Diselamatkan
Sementara itu pengamat hukum bisnis Universitas Islam Riau (UIR) Ardiansyah SH MH seperti ditulis antarasumbar.com mengatakan maskapai Riau Airlines (RAL) yang sedang dalam status pailit oleh Makamah Agung (MA) bisa diselamatkan oleh pihak ketiga.
"Jika ada pihak ketiga yang ingin menyelesaikan semua utang piutang maskapai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka RAL bisa diselamatkan dari status pailit meski dikeluarkan MA," kata Ardiansyah di Pekanbaru, Kamis.
Nantinya, lanjut dia, ada kurator yang ditunjuk oleh RAL yang diberi kesempatan beberapa waktu oleh MA dalam rangka menanggulangi permasalahan perusahaan termasuk pekerja yang belum dibayarkan dan utang piutang kepada vendor.
Kemudian jika ada pihak lain atau pihak ketiga yang mau mengambil maskapai yang berstatus pailit dan pihak tersebut harus menanggulangi semua permasalahan RAL.
"Agar RAL tetap bisa beroperasi, maka harus mengganti nama perusahaan. Bisa saja nanti Riau Airlines berubah menjadi Sumatera Airlines atau yang lain. Jadi harus begitu dalam hukum perdata," ucapnya.
Dengan dikeluarkan putusan MA yang tetap menyatakan pailit terhadap RAL setelah pada tahun lalu Pengadilan Niaga Medan mengeluarkan putusan yang sama, maka segala perjanjian atau keputusan yang diambil menjadi tidak berlaku atau batal demi hukum.
"Bukan tidak berlaku, sebab pada putusan pertama di Medan RAL sudah dinyatakan pailit. Lalu ada upaya kasasi ke MA dan MA menyatakan itu pialit, maka putusan banding menjadi tidak berlaku karena sudah putusan kasasi yang dipakai," katanya.[eka satria]
