PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/4) kembali mendalami kasus korupsi penerbitan izin pengelolaan hutan yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Kali ini lima orang saksi diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura.
Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX, diantara lima saksi tersebut dua orang adalah staf Sekretariat Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Sementara satu orang, Zulfahmi adalah PNS di Kantor Camat Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Ia sebelumnya pernah bertugas di Dinas Kehutanan Pelalawan. Kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini untuk menggali seputar birokrasi dalam upaya pembenaran pengelolaan hutan alam di Kabupaten Pelalawan.
“Tahun 2004 saya ikut sebagai tim survei untuk PT Putri Lindung Bulan yang merupakan perusahaan hutan tanam industri di Pelalawan,"
Sehari sebelumnya Penyidik KPK sudah memeriksa tiga mantan pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan. Ketiganya adalah Epi Wiljaya, Edwar Manurung, dan Amrus Vairus.
Seperti diketahui KPK telah telah menetapkan RZ sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. Pasal-pasal yang menjerat RZ diantaranya pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sejumlah pejabat sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seperti Arwin As (mantan Bupati Siak), Tengku Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan), Asral Rahman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), dan Burhanuddin Husin (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006). *3
Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru MX, diantara lima saksi tersebut dua orang adalah staf Sekretariat Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Riau. Sementara satu orang, Zulfahmi adalah PNS di Kantor Camat Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Ia sebelumnya pernah bertugas di Dinas Kehutanan Pelalawan. Kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini untuk menggali seputar birokrasi dalam upaya pembenaran pengelolaan hutan alam di Kabupaten Pelalawan.
“Tahun 2004 saya ikut sebagai tim survei untuk PT Putri Lindung Bulan yang merupakan perusahaan hutan tanam industri di Pelalawan,"
Sehari sebelumnya Penyidik KPK sudah memeriksa tiga mantan pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan. Ketiganya adalah Epi Wiljaya, Edwar Manurung, dan Amrus Vairus.
Seperti diketahui KPK telah telah menetapkan RZ sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. Pasal-pasal yang menjerat RZ diantaranya pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sejumlah pejabat sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, seperti Arwin As (mantan Bupati Siak), Tengku Azmun Jaafar (mantan Bupati Pelalawan), Asral Rahman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), dan Burhanuddin Husin (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006). *3