-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyaluran Elpiji Sistim Tertutup,Tunggu Perwako

| Agustus 31, 2013 WIB
PEKANBARU -- Kebijakan konversi minyak tanah ke gas oleh pemerintah kini menjadi peluang menggiurkan bagi pelaku bisnis maupun masyarakaat biasa untuk ikut meraup untung. Sayangnya, meski Pertamina sudah membuka keran izin resmi yang terbuka bagi siapa saja untuk menjadi agen penyaluran gas 3 kg, masih ada saja oknum pedagang yang berbuat curang dalam penjualan gas ke kosumen akhir.

Seperti diberitakan, Polresta Pekanbaru Selasa (20/8) lalu berhasil menangkap seorang sub agen berinisial SL (40) warga Jalan Cipta Karya Gang Sakato, Tampan yang melakukan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. Pelaku yang baru menekuni bisnis menjadi sub agen sejak 6 bulan lalu tersebut melakukan perbuatan pengoplosan dengan modus, pelaku membeli gas bersubsidi 3 kg dari distributor resmi. Oleh pelaku gas bersubsidi ini disuling ke tabung gas 12 kg non-subsidi.

"Dari oplosan ini, setiap tabung gas 12 kg pelaku mendapatkan keuntungan minimal Rp 20 ribu per tabung," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanja kepada wartawan. Dari tangan pelaku disita 90 tabung gas bersubsidi 3 kg dan 21 tabung gas nonsubsidi 12 kg. Modus lainnya yang dilakukan pelaku adalah dengan memalsukan segel yang tertera pada tabung gas 12 kg untuk mengelabui konsumen.

Dari pihak kepolisian belum didapat informasi apakah pelaku menjadi sub agen (pangkalan) secara resmi atau statusnya hanya sub agen ilegal. Namun dari informasi PT Pertamina, masalah keagenan dan sub agen sudah diatur secara transparan bagaimana proses mendapatkan izin keagenan dan sub agen gas 3 kg maupun 12 kg.

Pertamina memberlakukan ketentuan untuk menjadi agen baik perorangan maupun koperasi dengan syarat yang cukup ketat. Misalnya, memiliki perizinan lengkap, surat kontrak, tempat yang layak dan aman, memiliki APAR (alat pemadam api ringan), timbangan dan sebagainya.

Sementara untuk sub agen yang bertindak sebagai penyalur elpiji kepada pengecer maupun masyarakat konsumen, persyaratannya juga tidak ringan. Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen elpiji yang ada, mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonnantie) dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT). Tak cukup itu, calon sub agen juga wajib memiliki Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.

Adanya persyaratan ketat tersebut menurut pihak Pertamina bertujuan untuk melindungi perdagangan elpiji 3 kg dari penjualan bebas. Dengan sistem pendistribusian elpiji secara tertutup yang disebut dengan Distup mengehendaki penjual terdata, pembeli terdata dan transaksi juga harus terdata.

Namun menurut Kasi Usaha Perdagangan dan Meterologi Disperindag Kota Pekanbaru, Megah Miko pemberlakuan sistem tertutup tersebut belum diterapkan di Kota Pekanbaru.

“Penyaluran secara tertutup ini belum berjalan karena belum ada Peraturan Walikota (Perwako) yang mengaturnya. Iitu seharusnya ditetapkan dengan Perwako, tapi sampai saat ini kan belum ada,” jelas Miko.

Mengenai oknum pengecer nakal, salah seorang sub agen (pangkalan) yang enggan ditulis identitasnya saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa permasalahannya bukan hanya soal pengoplosan tapi ada masalah lain. Disebutnya, ada dugaan saat ini banyak sub penyalur (pangkalan) gelap pinggir jalan. Selain itu ada juga trik yang dilakukan agen di luar kota Pekanbaru untuk mendapatkan pasokan gas dengan cara menitipkan pembelian di dalam kota Pekanbaru.

“Padahal seharusnya yang di daerah pasokannya juga harus dari daerah, bukan dari Pekanbaru. Itulah yang mungkin jadi penyebab kadang-kadang gas langka di kota,” katanya.

Berdasarkan data Disperindag Kota Pekanbaru, kuota elpiji 3 kg pada tahun 2013 sebesar 9.116.119 kg per tahun dan sudah termasuk penambahan kuota. Sementara kuota pada tahun 2012 hanya 8 juta kg lebih yang diterima untuk Pekanbaru.. *3