-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Riau Sasaran Empuk Perburuan Satwa Liar

| Desember 25, 2012 WIB












KILAS RIAU, Pekanbaru -- Heboh penangkapan dan penyitaan 11 kulit harimau , beruang dan kepala rusa oleh jajaran Polresta pekanbaru Rabu (19/12) lalu kembali mengisyaratkan pada publik bahwa Riau merupakan wilayah rawan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Balai Besar Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau setahun lalu pernah merilis bahwa Riau menjadi basis utama daerah yang berpotensi memicu perdagangan ilegal bertaraf internasional. Berdasarkan hasil survey WWF Indonesia Program Riau , dalam kurun 2005 - 2010 saja, diketahui 7 kasus perburuan Harimau Sumatera setiap tahunnya. Jumlah yang tidak sedikit mengingat populasi Harimau Sumatera termasuk mengkhawatiran. Ditengarai berbagai satwa lain seperti beruang, jenis reptile, primata dan burung juga menjadi sasaran perburuan dan perdagangan ilegal.

Harga jual kulit harimau sumatera memang sangat menggiurkan. Untuk satu offset (kulit hewan lengkap) dihargai Rp 26 sampai 28 juta, sementara dalam perdagangan lintas negara bisa mencapai 76 juta.

Karena populasinya yang terus menyusut, lembaga konservasi internasional, seperti IUCN ( International Union for Conservation of Nature) mengkategorikan Harimau Sumatera sebagai subspesies yang terancam punah (critically endangered). Oleh sebab itu Harimau Sumatera dimasukkan dalam Appendix I pada konvensi CITES ( Conventi on on International Trade in Endangered of Wild Fauna and Flora).

Appendix I berarti segala bentuk perdagangan hidup atau mati termasuk produk turunannya dilarang oleh peraturan internasional, kecuali untuk keperluan nonkomersial tertentu dengan izin khusus.

Karena ilegal, menyikapi kulit harimau hasil tangkapan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol.Drs R Adang Ginanjar pun memutuskan, “Kami upayakan pemusnahan saja, karena sekali lagi saya tekankan, ini ilegal.” Dari kasus yang melibatkan Suparno (61) penyamak kulit harimau yang ditangkap Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu, sesuai pengakuannya, telah menjalani profesi penyamak kulit hewan selama 25 tahun. Karena itu patut diduga ia juga telah lama menerima order penyamakan kulit satwa liar yang dilindungi (OCE SATRIA)]

Dimuat di Harian PekanbaruMX, Selasa 25 Desember 2012